Suasana Pengamanan Nenek Pengedar Sabu di Pengadilan Negeri Tembilahan

Suasana Pengamanan Nenek Pengedar Sabu di Pengadilan Negeri Tembilahan

HARIANRIAU.CO – NENEK NEKAT. Mungkin gelar itulah yang tepat disandangkan untuk ML wanita yang sudah berusia 54 tahun ini. Wanita yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga ini nekat melakukan teransaksi narkotika di dalam kantor Pengadilan Negeri Tembilahan. Tepatnya di depan pintu ruangan sel tahanan. Kamis (14/1/2019) siang.

IRT yang beralamat di Jalan Lingkar Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan ini melakukan transaksi dengan seorang pria yang bernama PT (28), yang berstatus sebagai tahanan Lapas Kelas IIA Tembilahan.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony P melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar mengatakan bahwa, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut bermula dari kecurigaan dua petugas polisi yang bernama BRIPDA Kukuh dan BRIPDA Aldhi yang saat itu sedang melakukan pengamanan dan penjagaan di kantor Pengadilan Negeri Tembilahan saat melihat gerik-gerik yang mencurigakan dari ML.

Saat itu ML sedang menelpon seseorang tepat di depan pintu sel dan di dalam genggaman tangannya yang memegang Hp seperti ada sesuatu yang mencurigakan dan kemudian Hp tersebut diserahkan kepada PT dan saat itu juga PT menjatuhkan sebuah bungkusan plastik yang diduga shabu kelantai Sel Tahanan Pengadilan Negeri Tembilahan

“Melihat kejadian tersebut petugas segera mengamankan ML dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada Kasat Narkoba,” sebut AKP Bachtiar.

Halaman :

Berita Lainnya

Index