Tindaklanjuti Dugaan Pidana Pemilu di Belengkong, Bawaslu Inhil Panggil Surya Lesmana

Tindaklanjuti Dugaan Pidana Pemilu di Belengkong, Bawaslu Inhil Panggil Surya Lesmana
Andang Yudiantoro

HARIANRIAU.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir memanggil Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Inhil Dapil III asal PDIP, Surya Lesmana untuk dimintai keterangan terkait laporannya akan adanya dugaan terjadinya tindakpidana pemilu di Lima Desa di Kecamatan Teluk Belengkong.

“Iya, hari ini kita mintakan keterangan dari pelapor. Kita ingin mendapatkan keterangan secara jelas dan rinci sejauhmana pelapor  mengetahui adanya dugaan terjadinya tindakpidana pemilu,” ujar Komisioner Bawaslu Inhil, Andang Yudiantoro ditemu di Kantor Bawaslu Inhil, Jalan Trimas Tembilahan, senin (29/4/2019)

Dikutip dari laman detikriau.org, menurut Andang, dalam laporannya, Surya Lesmana mencurigai adanya peristiwa yang disebutnya agak aneh, seperti dengan adanya 100 persen pemilih yang hanya memilih satu orang caleg di satu TPS.

Hal lainnya juga misalnya disebutkan adanya pemilih yang saat hari H (17 April 2019) tidak berada di lokasi pencoblosan tetapi dalam absensi TPS (form C-7), nama yang bersangkutan ditandatangani.

“Artinya orang ini ikut memberikan hak suara padahal diyakini pelapor, orang tersebut berada di daerah lain.  Ini tentu perlu kita telusuri, apakah ia benar berada di lokasi pemilihan atau jangan-jangan namanya saja yang ada padahal orangnya tidak berada di TPS,” sampaikan Andang.

Ditambahkan Andang, disamping dua dugaan diatas, pihak Bawaslu juga menemukan adanya dugaan tanda-tangan palsu. “Bentuk tanda-tangannya memang lain-lain, tapi ada kecurigaan kita sepertinya tekanan saat menggoreskan tandatangan hampir sama. Jika benar, ini kasusnya lain, ini pemalsuan, nanti kita kembangkan,” pastikan Andang.

Sejak diregister (25/4/2019) hingga 14 hari kedepan, pihak Bawaslu menurut Andang akan memintakan klarifikasi dari sejumlah orang, misalnya dengan cara tanya-jawab dan penggalian informasi dalam bentuk lainnya, dalam rentang waktu ini, jika memang diperlukan, Bawaslu juga akan memintakan keterangan dari saksi lainnya yang dianggap mengetahui.

“Setelah proses ini selesai, dalam rentang waktu 14 hari itu juga, kita lakukan pleno bersama gakumdu untuk memutuskan apakah laporan ini ditingkatkan ke penyidikan atau tidak,”urai mantan Ketua PWI Inhil ini mengakhiri.

Halaman :

Berita Lainnya

Index