Polisi Tangkap Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi

Polisi Tangkap Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi
Polisi menangkap pria yang ancam memenggal kepala Presiden Jokowi (Foto: Ist)

HARIANRIAU.CO - Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria yang mengaku ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aksi pria berinisial HS itu sempat viral di media sosial.

"Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Minggu (12/5/2019).

Menurut Argo Yuwono, pelaku ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pagi sekira pukul 08.00 WIB. Adapun alamat tinggal HS di Palmerah Barat, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Dikutip harianriau dari laman okezone.com, pria kelahiran 8 Maret 1994 itu, kata Argo, melakukan aksinya di depan kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat 10 Mei 2019 sekira pukul 14.40 WIB.

HS melakukan pengancaman pembunuhan terhadap presiden RI dengan mengucapkan kata - kata “Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah”. Pelaku pun diancam pasal berlapis.

"Pasal 104 KUHP (tentang perbuatan makar), Pasal 27 Ayat (4) junto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar Argo.

Halaman :

#Mobil

Index

Berita Lainnya

Index