Jumlah Gajah dan Harimau Sumatera di Riau Makin Berkurang

Jumlah Gajah dan Harimau Sumatera di Riau Makin Berkurang
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Dari jumlah populasi gajah sumatera (elephas maximus sumatrae) di Indonesia sebanyak 1.659 ekor, 159-179 ekor ada di Riau.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir Wiratno MSc, pada acara Ngobrol Pintar (Ngopi) dan berbuka bersama yang ditaja PWI Riau, Senin (13/5/19).

Menurutnya, gajah-gajah itu berada di 5 kantong habitat gajah di Riau. Yaitu di Mahato (perkiraan 3 ekor), Rokan Hilir (perkiraan 1 ekor), Petapahan/Minas (perkiraan 11 ekor), Balai Raja (perkiraan 6 ekor), Giam, Siak Kecil (perkiraan 50-60 ekor), Tesso Nilo (perkiraan 88-98 ekor).

Sementara, jumlah populasi Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) di Indonesia hanya tersisa 603 ekor. 52 ekor diantaranya ada di Riau.

"Harimau sumatera di Riau tersebar di 8 kantong. Yaitu di Rimbo Panti (perkiraan 2 ekor), Rimbang Baling (perkiraan 22 ekor), SM Kerumutan (perkiraan 4 ekor), Sinepis (perkiraan 4 ekor), Giam Siak Kecil (perkiraan 9 ekor), Semenanjung Kampar (perkiraan 5 ekor), Tesso Nilo (perkiraan 2 ekor dan Bukit Tiga puluh (Perkiraan 4 ekor)," terangnya.

Wiratno juga menyebutkan, berbagai langkah telah dilakukan sehingga Indonesia berhasil meningkatkan jumlah populasi hewan atau tanaman langka. Gajah Sumatera di 2015 hanya sebanyak 1.611 ekor menjadi 1.659 ekor di tahun 2018. Harimau Sumatera dari jumlah 180 ekor di tahun 2015 menjadi 220 ekor di tahun 2018.
 
Satwa satwa yang dilindung, termasuk kedua jenis binatang di lindungi tersebut berada di kawasan konservasi di Indonesia yang mencapai 27,14 juta hektare yang terbagi dalam berbagai zona. Yaitu Cagar alam 4,2 juta ha, suaka margasatwa 4,98 juta ha, Taman Wisata Alam, 829 ribu Ha, Tahura, 371 Ha, Taman Nasional, 16,2 juta Ha, Kawasan Suaka Alam, 306 ribu Ha.
 
Hanya saja, baik satwa di lindungi maupun kawasan konservasi itu memiliki berbagai macam tekanan dan ancaman yang terus meningkat. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir Sustyo Iriyono MSi menyatakan,  bahwa direktorat penegakan hukum di KLHK sudah menginventarisir berbagai kejahatan kehutanan yang menekan dan mengancam pelestarian hutan dan satwa liar yang dilindungi.
 
Beberapa contoh pelanggaran hukum di bidang lingkungan dan kehutanan menurutnya adalah menguasai hutan tanpa izin, pembalakan liar, pemalsuan dokumen, penyelundupan hewan atau tumbuhan langka dan  sebagainya.
 
 "Pelakunya bisa individu, tergorganisir, oknum politisi, oknum aparat hukum hingga pelaku transnasional atau melibatkan pihak negara lain ," katanya.
 
Ia menambahkan, bahwa mereka sudah melakukan berbagai upaya baik pencegahan maupun penindakan secara tegas terhadap pelanggaran hukum terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.
 
"Personel juga dilengkapi bukan saja dari sisi jumlah tetapi juga kemampuan.  Kami lakukan kerja sama dengan seluruh instansi terkait seperti penegak hukum, dikdukcapil, perhubungan, BMKG, dan lain-lain yang semuanya terintegrasi ke dalam big data sehingga informasi yang kita butuhkan terhadap pencegahan dan penegakan hukum mudah dilakukan," ujarnya.
 
Sustyo menyadari bahwa dari berbagai kasus yang ada, banyak diantaranya yang masih belum selesai. Karenanya dia meminta dukungan semua pihak agar bisa menyelesaikan dengan perangkat dan personel yang ada. (mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index