Pria Ini Didatangi Arwah Sang Ibu, Perbuatan Masa Lalunya Bikin Menyesal

Pria Ini Didatangi Arwah Sang Ibu, Perbuatan Masa Lalunya Bikin Menyesal
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

HARIANRIAU.CO -  Tersangka pembunuhan sadis terhadap ibu kandungnya sendiri, Rozikin mengaku sangat menyesal akan perbuatan bejatnya itu. Sikap yang ditunjukan Rozikin itu bertolak belakang saat dia pertama kali diciduk polisi.

Dikutip harianriau dari laman dream, kala itu Rozikin sama sekali tak menaruh perasaan bersaal telah membunuh wanita yang telah melahirkannya. Ia juga tidak merasa menyesal telah menghabisi nyawa ibu kandungnya itu.

Tetapi setelah beberapa waktu berada di penjara, penyesalan berkepanjangan kini makin menghantui Rozikin.

Mengutip laman pojoksatu.id, perubahan sikap warga Desa Madumulyorejo, Kecamatan Dukun, Gresik ini muncul setelah dia mengalami kejadian menyeramkan. Saban malam Rozikin mengaku kerap didatangi sang ibu dalam mimpi.

Wajah almarhumah sang ibu, Ranis, selalu muncul dalam ingatan pemuda 28 tersebut. Dia mengaku tersiksa saat berada di penjara.

”Wis, aku nggak kuat urip nang tahanan, Ibu minta didoakan. Ibu juga minta saya sholat lima waktu” kata Rozikin saat menunggu giliran sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.     

Rozikin mengaku ingin sekali menyekar ke makam perempuan yang telah mengukir jiwa dan raganya tersebut.

Namun, niat itu belum terlaksana. Rozikin harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Gresik di Banjarsari, Cerme.

Kegelisahan hati semakin menjadi-jadi saat Idul Fitri. Rozikin merasa sendirian selama di tahanan.

”Dua kakak saya tidak pernah membesuk,” ungkapnya dengan nada lirih.

Rozikin mengaku telah insaf. ”Saya tidak akan mengulangi. Hidup di penjara susah,” tegasnya.

Rozikin pun menjalani sidang pertama. Agendanya adalah pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Lila Yurifa Prihasti. Majelis hakim diketuai Eddy.

Dalam dakwaan, Rozikin memang mengakui telah menghabisi nyawa ibunya dengan membacokkan celurit ke lehernya.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa Lila Yurifa Prihasti membeberkan kronologi pembunuhan Rozikin terhadap Ranis.

Terdakwa terlihat mendengarkan dengan saksama materi dakwaan jaksa. Sesekali, Rozikin menundukkan kepala.

Jaksa Lila mengatakan, terdakwa mengakui telah membunuh. Ibunya dibacok dari belakang dengan tangan kanan.

Tangan kirinya memegang kepala korban. ”Hasil visum menyebutkan ada bekas luka sobek sepanjang 13 sentimeter. Urat leher putus,” jelas Lila.

Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 44 ayat (3) UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Halaman :

Berita Lainnya

Index