Nazaruddin Dan Gayus Tambunan Dapat Remisi Pada HUT RI Ke-71

Nazaruddin Dan Gayus Tambunan Dapat Remisi Pada HUT RI Ke-71

HARIANRIAU.CO, JAKARTA - Sebanyak 55 narapidana Tindak Pidana Korupsi yang ada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan di Jawa Barat mendapatkan remisi pada HUT RI ke 71 ini. Narapidana yang mendapat remisi itu di antaranya Nazaruddin dan Gayus Tambunan.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Susy Susilawati di Lapas Wanita Kelas II A Sukamiskin Bandung, Rabu (17/8/2016).

"Yang populer dikenal masyarakat ada Nazzarudin, dia mendapat remisi 5 bulan. Gayus juga dapat remisi 6 bulan," jelas Susy.

Sebelumnya pada saat Hari Raya Idul Fitri lalu, Nazaruddin, narapidana kasus korupsi Wisma Atlet juga mendapat remisi 1 bulan 15 hari. Sedangkan Gayus Tambunan mendapatkan remisi 2 bulan.

"Ya nanti remisinya digabung-gabung. Tidak masalah," pungkas Susy.

Sumber : detik

Halaman :

Berita Lainnya

Index