Korban Perkosaan Dipenjara Karena Bayinya Meninggal Saat Lahir

Korban Perkosaan Dipenjara Karena Bayinya Meninggal Saat Lahir
Evelyn Beatriz Hernández

HARIANRIAU.CO - Seorang korban pemerkosaan telah dihukum penjara 30 tahun, karena bayinya meninggal saat dia melahirkan di toilet. Evelyn Beatriz Hernandez, 21 tahun didakwa dengan tuduhan pembunuhan di pengadilan El Salvador. 

Bayinya yang baru lahir ditemukan tewas dalam tangki septik pada tahun 2016. Kasusnya telah mendapatkan perhatian internasional karena undang-undang aborsi yang sangat ketat di negaranya.

El Salvador adalah satu dari tiga negara di Amerika Tengah yang melarang aborsi total, bahkan dalam kasus pemerkosaan dan inses, atau ketika kehidupan ibu dalam bahaya.  

Hernandez telah menjalani hukuman 33 bulan, ketika Mahkamah Agung membatalkan putusan terhadapnya pada bulan Februari dan memerintahkan persidangan kedua dengan hakim baru. 

Dalam pernyataanya, Hernandez mengatakan dia telah diperkosa bergilir, dan tidak tahu dia hamil.

Dia mengatakan bahwa sebelum dia melahirkan, dia merasakan sakit perut yang sangat menyiksa. Jadi dia masuk ke sebuah kakus untuk buang air besar.

Tapi ketika berjongkok, bayinya meluncur ke dasar septiktank.

Ibu Hernandez mengatakan dia menemukan putrinya pingsan di sebelah toilet darurat, dan memanggil truk pengangkut untuk membawanya ke rumah sakit.

Janinnya lahir pada usia 32 minggu. Pemeriksa forensik tidak dapat menentukan apakah kematian terjadi di dalam rahim, atau di dalam tinja. Penyebab kematiannya masih belum jelas.

Sekarang, dia akan menjalani sidang ulang.

Menurut hukum Salvador, seorang wanita bisa dipenjara hingga delapan tahun jika sengaja mengakhiri kehamilan. Begitu pun dengan praktisi medis yang membantu mereka. (rakyatku)

Halaman :

Berita Lainnya

Index