Baru Enam KPU di Riau Pleno Penetapan Caleg Terpilih

Baru Enam KPU di Riau Pleno Penetapan Caleg Terpilih
Baru Enam kabupaten/kota yang melakukan pleno penetapan Caleg 22 Juli 2019 yakin Kepulauan Meranti, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kampar, Pelalawan, dan In

HARIANRIAU.CO - Pascagugatan perolehan hasil Pemilu 2019 ke MahkamahKonstitusi (MK), baru enam KPU kabupaten/kota di Riau secara resmi melakukan pleno penetapan penetapan calon legislator (Caleg) terpilih.

"Enam kabupaten/kota yang melakukan pleno penetapan Caleg 22 Juli 2019 adalah Kepulauan Meranti, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kampar, Pelalawan, dan Indragiri Hulu," kata Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto, lewat pesan tertulis di Pekanbaru, Selasa.

Nugroho menjelaskan, enam kabupaten tersebut sudah bisa melakukan pleno, karena tidak lagi menghadapi gugatan di MK. Sementara enam kabupaten lain masih harus menunggu sidang putusan akhir di MK.

Peserta pleno terdiri dari KPU kabupaten, Bawaslu kabupaten, Polres, Dandim, Bupati, DPRD, Disdukcapil, Kesbangpol, partai politik dan dihadiri KPU Riau yang bertugas.

"Adapun tata tertibpleno adalah, KPU kabupaten membacakan hasil perolehan suara Parpol peraih kursi di depan pleno, kemudian dilanjutkan membacakan perolehan calon terpilih sesuai urutan perolehan suara terbanyak per partai politik," tuturnya dikutip dari laman antara.

Ia menambahkan untuk enam kabupaten/kota lainnya yang belum pleno yakni Pekanbaru, Siak, Indragiri Hilir, Bengkalis, Dumai, dan Kuantan Singingi masih akan menunggu putusan MK untuk putusan.

Menurut Nugroho, untuk menyaksikan pleno penetapan Caleg tersebut, komisioner KPU Riau masing - masing diberikan tugas untuk menghadiri di kabupaten/kota.

"Ketua KPU Riau, Ilham Yasir bertugas di Kepulauan Meranti, pak Abdurahman ke Indragiri Hulu, Pak Joni Suhaidi di Pelalawan, Nugroho Noto Susanto di Rokan Hulu, dan pak Firdaus di Kampar," ujarnya.

Berdasarkan data KPU Riau gugatan hasil Pemilu 2019 dilakukan oleh benerapa partai yakni Nasdem, dan PDIP, Gerindra, Hanura, Berkarya, PKB, dan Garuda terhadap perolehan suara pada tingkat kabupaten/kota, Provinsi dan DPR RI.

Adapun diantaranya sidang pemeriksaan saksi DPRD kabupaten Bengkalis 3 dan 5 pemohon berasal dari Partai Nasdem. Sedangkan di Indragiri Hilir 4 ada gugatan dari PDIP, lalu Siak 4, Bengkalis 4 dan 5 juga digugat PDIP.

"Yang diputus baru partai Nasdem untuk Siak 3, sedangkan yang lain, masih menunggu putusan akhir sekitar tanggal 6 Agustus," imbuhnya.

Sedangkan Pekanbaru, Dumai, Kuansing serta DPR RI dan DPRD provinsi tidak ada sidang pemeriksaan saksi. Langsung sidang putusan akhir 6 Agustus.


KISAH PILU KORBAN KEBAKARAN KAYU JATI | HARIAN RIAU

Halaman :

Berita Lainnya

Index