HARIANRIAU.CO - Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan menggelar jumpa pers terkait keberatan warga Desa Petalongan, Kecamatan Keritang tentang keberatan penggunaan rumah tempat tinggal sebagai tempat peribadatan.
Jumpa pers yang digelar di aula lantai 5 Kantor Bupati tersebut, HM Wardan didampingi Wabup, Syamsuddin Uti, dan Forkopimda Kabupaten Inhil.
Dalam pertemuan tersebut HM wardan memaparkan kronologi keberatan warga setempat:
07 Februari 2019
Masyarakat rt 01, 02 dusun Sari Agung Desa Petalongan Kecamatan Keritang menolak diadakan kegiatan kebaktian di hari minggu yang dipimpin oleh pendeta Damianus Sinaga yang ditandatangani sebanyak 118 orang warga masyarakat yang melaksanakan musyawarah.
15 Maret 2019
Dilakukan mediasi tingkat desa
Dengan melakukan musyawarah desa antara Pemerintah Desa dengan BPD, Perangkat Desa, serta Tokoh Masyarakat
Dengan hasil sebagai berikut :
1). masyarakat menolak kegiatan kebaktian dihari minggu di rumah kediaman Pendeta Damianus Sinaga;
2.) memberikan waktu kepada Pendeta Pamianus Sinaga untuk persiapan relokasi tempat kebaktian ke tempat lain dengan tenggang waktu sampai tanggal 23 maret 2019
21 Maret 2019
Dilakukan mediasi tingkat desa
diadakan musyawarah ke dua antara Pemerintah Desa dengan BPD, Perangkat Desa serta tokoh masyarakat.
Dengan hasil sebagai berikut :
1.) masyarakat tidak menolak kegiatan peribadatan, namun disesuaikan dengan aturan yang berlaku;
2.) apabila tidak selesai di tingkat Desa, akan diteruskan ke tingkat atas (Kecamatan); dikhawatirkan menimbulkan konflik.
3.) pihak Pendeta Damianus Sinaga menolak hasil kesepakatan bersama yang dimusyawarahkan di tingkat desa.
22 Maret 2019
Kepala Desa Petalongan mengirim surat kepada Camat Keritang dengan nomor surat 029/PEM-PTL/III/2019 berkaitan dengan penolakan warga masyarakat RT 01/02 Dusun Sari Agung Desa Petalongan keberatan dengan acara kebaktian setiap hari minggu di rumah kediaman Pendeta Damianus Sinaga.
01 April 2019
Mediasi Tingkat Kecamatan
Diadakan mediasi penyelesaian permasalahan Rumah tempat tinggal yang digunakan sebagai tempat ibadah di Kecamatan Keritang.
Dengan hasil sebagai berikut :
1.) dihentikan sementara kegiatan ibadah dirumah Damianus Sinaga KM 10 RT 01, RW 05 Dusun Sari Agung Desa Petalongan Kecamatan Keritang;
2.) disarankan Pendeta Damianus Sinaga untuk berkonsultasi dengan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Indragiri Hilir.
3.) Pendeta Damianus Sinaga menolak hasil Mediasi pada Poin 1 dan menerima Hasil Mediasi Poin 2, yang dituangkan dalam Surat Pernyataan
01 April 2019
Hasil mediasi yang dilakukan Camat dengan surat nomor 87/TRANTIB-KRT/IV/2019 disampaikan kepada: 1. Bupati Indragiri Hilir Cq. Kabag Kesra Setda Kabupaten Indragiri Hilir,
2. Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir,
3. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Indragiri Hilir, 4. Ketua FKUB Kabupaten Indragiri Hilir,
5. Kepala Kementrian Agama kabupaten Indragiri Hilir,
Karena Pendeta Damianus SInaga Menolak hasil Kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara, dan Menolak Menandatangani Berita Acara.
15 Juli 2019
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006 di aula Kantor Camat Keritang dan pada saat itu dilaksanakan juga mediasi tetapi tidak membuahkan hasil. Karena Pendeta Damianus Sinaga tetap Menolak hasil mediasi.
17 Juli 2019
FKUB Mengirimkan Telaah Staf kepada Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Cq. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Indragiri Hilir dengan nomor 15/FKUB-IH/VII/2019
Dengan kesimpulan bahwa tempat peribadatan yang digunakan saat ini oleh Pendeta Damianus Sinaga beserta jemaatnya tidak memenuhi ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9-8 Tahun 2006 yang berlaku.
18 Juli 2019
Kementrian Agama Kabupaten Indragiri Hilir mengirimkan Telaahan kepada Bupati Indragiri Hilir Cq. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Indragiri Hilir
Dengan hasil bahwa tempat peribadatan yang digunakan saat ini oleh Pendeta Damianus Sinaga bersama jemaatya tidak memenuhi ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9-8 tahun 2006.
19 Juli 2019
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Indragri Hilir menyampaikan Telaahan Staf kepada Bupati Indragiri Hilir setelah membaca permasalahan yang terjadi terhadap penggunaan rumah tempat tinggal dijadikan tempat ibadah oleh Pendeta Damianus Sinaga. sesuai dengan petunjuk Bupati, diadakan Rapat Bersama dengan Forkopimda, Ulama, Umara, FKUB, dan yang terkait lainya.