HARIANRIAU.CO, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri berencana mewajibkan partai politik mengajukan pasangan calon presiden dan
wakil presiden di Pemilihan Umum 2019 nanti. Partai bisa mengajukan sendiri atau bergabung dengan parpol lain.
Apabila partai tak mengajukan kandidat capres-cawapres bisa terkena sanksi diskualifikasi. Rencana tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Umum. RUU ini merupakan penyempurnaan dari UU tentang Pileg, UU tentang Pilpres dan UU tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Tim Pakar Pemerintah dalam penyusunan RUU Pemilu Kemendagri, Dani Syarifudin Nawawi, mengatakan kewajiban parpol mengajukan pasangan capres ini untuk mencegah adanya calon tunggal di pilpres. "Kami mendorong munculnya beberapa kandidat capres-cawapres. Kami dorong parpol wajib mengakukan pasangan calon presiden," kata Dani dalam diskusi tentang 'Isu Krusial Dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu' di Resto Dua Nyonya, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2016).
Menurut dia, jika ada partai politik yang tidak mengajukan pasangan capres, tentu akan ada sanksi. Tim pakar hingga kini masih menunggu masukan dari masyarakat terkait jenis sanksi yang akan dikenakan kepada parpol yang tak mengajukan pasangan
capres.
Saat ini masukan yang sudah diterima adalah parpol yang tak mengajukan capres di Pemilu 2019 akan didiskualifikasi. "Apabila parpol tidak mengajukan calon maka jelas akan ada sanksinya sebagaimana halnya dengan pelanggaran UU. Sanksi terberat, ada pemikiran parpol tersebut didiskualifikasi dari kepesertaannya di pemilu," kata Dani.
Dani menjelaskan, di RUU Pemilu nanti akan ditentukan syarat sebuah partai bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Saat ini muncul rencana agar syarat itu dalam bentuk besaran parliamentary threshold (PT). Namun Tim Pakar Kemendagri belum menentukan besarnya PT sehingga sebuah partai atau gabungan partai politik bisa mengusung capres dan cawapres.
Pemerintah Wajibkan Parpol Ajukan Capres di Pemilu 2019
Redaksi
Ahad, 21 Agustus 2016 - 21:06:33 WIB
Pilihan Redaksi
Index5 Rekomendasi Sepatu Lari Saucony Terbaik, Beli di Blibli agar Lebih Hemat
Harga Terbaru HP Infinix Note 30 Pro pada November 2023
Manfaat Kulit Kayu Manis untuk Kesehatan
4 Zodiak Ini Punya Inner Beauty Menonjol
Honda HR-V Termahal Sekarang Dijual Segini
Bangunan Rest Area Tol Pekanbaru - Bangkinang Bernuansa Melayu
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
Dani M Nursalam Jadi Pemuncak Perolehan Suara Pribadi Pileg DPRD Provinsi Riau
Selasa, 27 Februari 2024 - 20:19:24 Wib Politik
PAN Ramai Suara, Diski Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat
Sabtu, 24 Februari 2024 - 15:53:45 Wib Politik
Partai Demokrat Pekanbaru Giatkan Pendidikan Politik: Emang Boleh se-Demokrat ini!?
Rabu, 27 Desember 2023 - 19:14:22 Wib Politik