Gubernur Riau Minta Stakeholder Terkait Bantu Mengatasi Karhutla

Gubernur Riau Minta Stakeholder Terkait Bantu Mengatasi Karhutla
Gubernur Riau, Syamsuar

HARIANRIAU.CO - Dalam rapat terbatas antara Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar pada tanggal 16 September 2016 lalu di Pekanbaru, dalam rangka penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Gubri mengajak pihak terkait untuk sama-sama mengatasi Karhutla.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran
Nomor : 335/SE/2019 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dikeluarkan pada tanggal 20 September 2019.

Dalam Surat Edaran tersebut, Gubri meminta beberapa hal kepada pihak terkait yakni, melaksanakan rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat, Kepala Desa, Babinsa, Babinkamtibnas dalam upaya penanggulangan Karhutla di daerah masing-masing serta mengikutsertakan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

"Terhadap lahan yang terbakar dapat di berikan police line dan pengumuman 'dilarang menanam' di lahan tersebut, untuk mengetahui siapa pelaku pembakar lahan, maka harus bekerja sama dengan kepolisian setempat," lanjut Syamsuar, Sabtu, (21/9/29).

Ia juga meminta lahan korporasi yang terbakar sesuai kewenangan masing-masing untuk sementara izin lingkungan dibekukan, agar korporasi fokus memadamkan api di lahan dan sekitar areal lahan korporasi.

Selain itu juga Syamsuar menegaskan kepada Kepala Desa untuk tidak menerbitkan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) pada lahan terbakar sebelum permasalahan kebakaran di selesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penyuluhan terhadap masyarakat pedesaan dan wilayah pinggiran mengenai tidak boleh membakar lahan dan hutan kata dia, tetap dilakukan sebagai upaya pencegahan Karhutla.

"Mari kita senantiasa mempedomani instruksi Presiden nomor 11 tahun 2015 tentang peningkatan pengendalian Karhutla dan peraturan terkait," ajak Gubri.

Terkahir ia menyampaikan agar memperhatikan juga instruksi Presiden nomor 8 tahun 2008 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas serta instruksi Presiden nomor 5 tahun 2019 tentang pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. 


sumber: mediacenter.riau.go.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index