Status Darurat Pencemaran Hingga Udara Akhir September, Selain Pemda, Perusahaan Juga Diminta Buat Posko Evakuasi

Status Darurat Pencemaran Hingga Udara Akhir September, Selain Pemda, Perusahaan Juga Diminta Buat Posko Evakuasi

HARIANRIAU.CO - Surat Keputusan (SK) Penetapan  Status Keadaan Darurat Pencemaran Udara hari ini segera dikirim ke pemerintah kabupaten kota, setelah ditandatangani Gubernur Riau Syamsuar. 

"Status Darurat pencemaran udara ini berlaku se Riau. Terhitung hari ini sampai 30 September. Selesai SK hari ini, langsung saya tandatangani, nanti segera disampaikan kepada bupati walikota," kata Gubri, di Media Center Karhutla, Jalan Gajah Mada, Senin (23/9/19). 

Melalui SK tersebut, pemerintah kabupaten kota diminta membuat seperti yang dibuat Pemprov Riau. Seperti menyiapkan posko evakuasi. 

"Nanti pemerintah daerah membuat seperti dibuat Pemprov Riau," jelas Gubri.

Penetapan status tersebut berlaku hingga 30 September mendatang. Jika keadaan asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) masih berbahaya, status akan diperpanjang.

"Status penetapan sampai 30 September, kalau masih berbahaya diperpanjang kembali," 

Selain itu, Pemprov Riau juga akan meminta bantuan kepada pihak perusahaan yang beroperasi di Riau. Perusahaan ini nantinya diminta menyiapkan tempat-tempat posko untuk mengevakuasi masyarakat akibat asap. 

"Kita minta dukungan pihak perusahaan untuk membuat posko evakuasi, biasa perusahaan juga ada hall, tempat yang cukup untuk menampung masyatakat," ujar Gubri.

sumber: mediacenter.riau.go.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index