Aksi Kamisan Pekanbaru Gelar Aksi Damai

Aksi Kamisan Pekanbaru Gelar Aksi Damai

HARIANRIAU.CO - Aksi damai belasan massa dari Kamisan Pekanbaru suarakan tiga masalah hukum yang terjadi di Indonesia saat ini. Salah satunya, turut menolak Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantas Korupsi (RUU KPK) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Aksi digelar di depan Tugu Perjuangan, Gedung Daerah Jalan Diponegoro. Tidak ada orasi yang disampaikan, melainkan dalam bentuk memajangkan poster-poster bertuliskan kritikan kepada pemerintah dan DPR RI yang dinilai tidak peka terhadap aspirasi masyarakat.

"Kami menolak RUU KPK dan KUHP. Kami minta kepada pemerintah dan DPR RI agar segera menelaah kembali dua RUU tersebut," kata Nanang Permana, inisiator aksi Kamisan Pekanbaru, Kamis (26/9/19).

Menurutnya, tidak ada alasan kegentingan bagi DPR RI dan pemerintah untuk cepat mengesahkannya. Karena itu, baik DPR RI dan Pemerintah sangat dituntut mendengarkan lagi mayoritas suara masyarakat yang menilai banyaknya kejanggalan dalam kedua RUU tersebut.

Selain itu, Kamisan Pekanbaru juga mengingatkan pihaknya tetap akan tetap menyorot persoalan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang diyakini justru banyak dilakukan pihak korporasi. 

Adanya korban meninggal serta ribuan masyarakat terkena Inspeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pantas disebut sebuah kejahatan.  Karena itu, meski cuaca berangsur membaik, Kamisan Pekanbaru tetap mengawal agar korporasi terbukti pembakar hutan harus dijatuhi hukuman berat.

"Masalah asap juga, walau pun sudah tuntas, tapi kami tetap mengawal agar persoalan Karhutla tidak sampai di sini. Karhutla yang dilakukan yang diduga dilakuka  korporasi ini  adalah kejahatan pelanggaran. Karena itu, korporasi harus tetap diusut tuntas," ungkap Nanang.

Selain itu, massa Kamisan Pekanbaru juga mengingatkan persoalan kasus aktivis almarhum Munir, yang sampai hari ini tak juga pernah diselesaikan. Pemerintahan Jokowi yang dulu getol akan menuntaskan masalah persoalan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) itu, nyatanya sampai hari ini tak ada terbukti. 


sumber: mediacenter.riau.go.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index