LBH Pekanbaru Buka Posko Pengaduan Pencemaran Sungai Siak

LBH Pekanbaru Buka Posko Pengaduan Pencemaran Sungai Siak

HARIANRIAU.CO - Demi mengembalikan dan menjaga kebersihan Sungai Siak, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru membuka posko pengaduan untuk masalah yang ada di Sungai Siak.

Hal tersebut disampaikan Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Andi Wijaya, Selasa (8/10). Menurutnya, Sungai Siak sekarang menjadi sungai terparah kedua setelah Sentarum.

Ia melihat, Sungai Siak selain dipergunakan untuk kebutuhan masyarakat pesisir, juga dijadikan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak untuk didistribusikan ke masyarakat Kota Pekanbaru.

"Namun sekarang kualitas air Sungai Siak sudah tidak baik untuk dipergunakan," ungkap Andi.

Tercemarnya Sungai Siak akibat limbah dari pabrik industri dan itu sangat berbahaya. Akibatnya lanjut Andi, masyarakat yang menggunakan air sungai itu terserang penyakit kulit (gatal-gatal).

Dengan adanya posko ini, rencanya Andi beserta tim akan me-review masalah yang diadukan masyarakat setelah itu datanya diberikan kepada Gubernur Riau (Gubri) dengan harapan bisa mendapat solusi dari Gubri dan masyarakat dapat menggunakan air sungai dengan layak.

Sebelumnya LBH Pekanbaru juga sudah membuka posko pengaduan lainnya seperti kasus pidana, perdata dan kasus lain yang dialami masyarakat.

Lebih lanjut ia membeberkan, di tahun 2019 database yang masuk LBH mencapai sebanyak 110 perkara yang diadukan masyarakat.

Dari aduan tersebut kata Andi, masyarakat lebih dominan mengadukan masalah kasus buruh yang di PHK dan hak yang tidak diberikan oleh perusahaan. Tujuan dibukanya posko pengaduan ini sebagai upaya membantu peran hukum di masyarakat Riau.

"LBH Pekanbaru selalu menerima apapun aduan yang disampaikan masyarakat dan juga bisa menjadi akses keadilan yang hakiki," tutupnya. 

Sumber: mediacenter.riau.go.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index