Dugaan Kredit Fiktif Rp7,2 Miliar, AMO BRI Ujung Batu Diperiksa Jaksa

Dugaan Kredit Fiktif Rp7,2 Miliar, AMO BRI Ujung Batu Diperiksa Jaksa
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Asisten Manejer Operasional (AMO) Bank Rakyat Indonesia (BRK) cabang Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Andri Purwadinata, diperiksa jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (21/10/2010). Dia jadi saksi kasus dugaan kredit macet Rp 7,2 miliar di bank plat merah itu.

Jaksa penyidik juga meminta keterangan Jefrison, teller di BRI cabang Ujung Batu. Pekerjaan sebagai teller berada di bawah pengawasan AMO BRI. "Ada dua saksi dipanggil, AP selaku AMO dan J selaku teller," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.

Muspidauan mengatakan, pemanggilan saksi masih dilakukan jaksa penyidik untuk memperkuat adanya tindak pidana korupsi pada pencairan kredit di BRI cabang Ujung Batu. Setelah seluruh keterangan saksi terkumpul, jaksa penyidik akan melakukan gelar perkara.

Pemeriksaan terhadap Jefrison merupakan pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya, dia pernah dimintai keterangan terkait tugas dan pokok fungsinya di BRI cabang Ujung Batu.

Muspidauan menyebutkan, belum ada tersangka dalam dugaan kredit fiktif pada 2017-2018 ini. "Nanti dalam gelar perkara ditentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas pencairan dan penggunaan kredit," kata Muspidauan.

Pengusutan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan manajemen BRI ke Kejati Riau beberapa waktu. Kejati Riau lalu menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan nomor : Print-08/L.4/Fd.1/07/2019 tertanggal 15 Juli 2019, tentang Penyelidikan Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2017 hingga 2018 pada PT BRI Kantor Cabang Ujung Batu.

Dalam proses klarifikasi, Kejati sudah memanggil Rusdi selaku Kepala Cabang (Kacab) BRI Ujung Batu, dan sejumlah pegawai BRI. Pemeriksaan juga dilakukan kepada nasabah penerima kredit di Desa Aliantan, dan Kepala Desa Aliantan, Kabupaten Rohul.

Perkara ditingkatkan ke penyidikan pada 2 September 2019. ke tahap penyidikan. Dari keterangan sejumlah nasabah, mereka masing-masing mereka meminjam uang senilai Rp 500 juta tapi jumlah yang diterima tidak bervariasi yakni Rp 3 juta hingga Rp4 juta per orang.

Dalam pengajuan kredit saat itu, mereka didatangi oleh seseorang warga yang bernama Sudir. Lalu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik mereka dipinjam sebagai syarat untuk pengajuan kredit.

Kredit yang diajukan untuk membuka veron atau tempat penyimpanan sementara tandan buah sawit. Meski begitu, para nasabah itu tidak mengetahui agunan dalam pengajuan kredit tersebut. Begitu juga dengan pembayaran kredit yang akhirnya diketahui mengalami macet.

sumber: cakaplah.com/gil

Halaman :

Berita Lainnya

Index