Istri Mantan Dandim Kendari Klaim Posting-annya Bukan untuk Wiranto

Istri Mantan Dandim Kendari Klaim Posting-annya Bukan untuk Wiranto
Kolonel Kav Hendi bersama istri saat serah terima jabatan. (Ist)

HARIANRIAU.CO Istri mantan Komandan Kodim (Dandim) Kendari Irma Zulkifli Nasution mengklaim postingannya di media sosial tidak ditujukan kepada siapa pun. Termasuk Menko Polhukam Wiranto, usai menjadi korban penusukan pada 10 Oktober 2019.

Hal itu dikatakannya saat mendatangi Ditkrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang menyeretnya. Kuasa Hukumnya Supriadi mengatakan, dalam pemeriksaan itu kliennya dicecar dengan lima pertanyaan menyangkut unggahan postingannya di media sosial (medsos).

Postingan tersebut menjadi penyebab suaminya Kolonel (Kav) Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim Kendari.

BACA: Unggahan Nyinyir Tiga Istri TNI ke Wiranto; Belum Dibakar Kayak Dokter di Wamena

“Fokus pertanyaan penyidik mempertanyakan status yang diunggah klien kami di media sosial. Klien kami tegas status itu tidak ditujukan ke siapa-siapa,” ujar Supriadi, seusai pemeriksaan terutup di ruang Ditkrimsus Polda Sultra, mengutip iNews.id.

Menurutnya, kedatangan mereka bukan klarifikasi, tetapi hanya permintaan untuk memberi keterangan.

“Klien saya bisa datang atau tidak untuk memenuhi panggilan ini karena tidak memengaruhi apapun. Dia memilih untuk datang menyampaikan keterangan,” katanya.

Kolenel Kav Hendi bersama istri saat serah terima jabatan (foto: ist)

Supriadi menilai, sejauh ini unsur yang tertuang atas laporan dalam perkara UU ITE tidak terpenuhi. Karena laporan ini sifatnya delik aduan.

“Kami tegas mengulangi siapa yang dirugikan dalam kasus ini? Yang dirugikan inilah yang berhak mengadukan. Jadi soal pelapornya, kami serahkan ke teman Polda untuk menilai. Apakah pelapor ini berhak mengadukan,” ucapnya.

Selain itu, kuasa hukum istri mantan Dandim Kendari juga menegaskan, berdasarkan keterangan kliennya, seharusnya kasus ini diberhentikan. Namun, hal itu menurutnya ranah kewenangan penyidik.

Sebelumnya, Dandim Kendari Kolonel (Kav) Hendi Suhendi dicopot dari jabatan di kesatuan karena postingan nyinyir sang istri atas kasus penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto. Isi unggahannya diduga melanggar UU ITE dan dilaporkan ke Polda Sultra.

sumber: OKEZONE.COM/gil

Halaman :

Berita Lainnya

Index