Segini Gaji Kapolri Jenderal Idham Aziz

Segini Gaji Kapolri Jenderal Idham Aziz
Kapolri Jenderal Idham Azis bersama anggota DPR RI, Brigitta Lasut.

HARIANRIAU.CO - Jenderal Idham Azis resmi jadi kepala Polri. Dia dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat (1/11/2019). Dalam pelantikan itu, Idham dipandu Jokowi mengucapkan sumpah dalam prosesi sesuai agama Islam. Ada Alquran di atas kepalanya yang dipegang rohaniwan.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan kerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi Tribrata," kata Idham.

Lulusan Akpol pada 1987 ini dikenal punya banyak pengalaman di bidang reserse. Karier Idham di Polda Metro tercatat pernah di bagian reserse hingga kepala wilayah. Di antaranya Kapolres Jakarta Barat pada 2008 dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro pada 2009.

Idham dan Kapolri sebelumnya, Jenderal (Purn) Tito Karnavian memang punya kedekatan. Tito, dalam bukunya yang berjudul 'Indonesian Top Secret' menuliskan pada 2005, dirinya memimpin Tim Satgas Investigasi kasus mutilasi di Poso. Saat itu Idham menjadi wakil ketuanya.

Karier Idham berlanjut di Densus 88 Antiteror. Tim Densus berhasil dalam penangkapan kelompok teroris asal Malaysia, dr Azahari, di Batu, Jawa Timur, pada 2005. Atas prestasinya itu, Idham bersama Tito Karnavian, Petrus Reinhard Golose, dan Rycko Amelza Dahniel mendapat penghargaan dari Kapolri saat itu, Jenderal (Purn) Sutanto.

Selepas dari Densus, Idham ditugaskan menjadi Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim pada 2013. Setahun kemudian, dia dimutasi menjadi Kapolda Sulawesi Tengah, yang saat itu pentolan kelompok teroris Poso, seperti Santoso serta Basri.

Idham Azis baru akan pensiun pada 22 Januari 2021. Dia masih memiliki waktu 1,5 tahun masa tugas aktif sebagai perwira polisi.

Gaji Kapolri

Sebagai Kapolri, Idham Azis akan mendapatkan gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah lampiran PP No 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah. 

Terakhir diubah dengan PP No 32 Tahun 2015, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP No 17 Tahun 2019 ini.

Dalam lampiran PP Nomor 17/2019 itu disebutkan, gaji terendah anggota Polri adalah Rp1.643.500,00 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun dari sebelumnya Rp1.565.200,00.

Sementara gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran Tamtama (dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp2.960.700,00, sebelumnya Rp2.819.500,00.

Untuk jajaran Bintara gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.103.700,00, sebelumnya Rp2.003.300,00.

Sedangkan gaji tertinggi untuk anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp4.032.600,00 dari sebelumnya sebesar Rp3.838.800,00.

Untuk jajaran Perwira Pertama, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.735.300,00, sebelumya Rp2.604.400,00, tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp4.780.600,00, sebelumnya Rp 4.552.700,00.

Adapun untuk jajaran Perwira Menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp3.00.100,00, sebelumnya Rp2.856.400,00, tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp5.243.400,00, sebelumnya Rp4.992.000,00.

Untuk jajaran Perwiran Tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp3.290.500,00, sebelumnya Rp3.132.700,00, dan tertinggi untuk Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp5.930.800,00, sebelumnya Rp5.646.100,00. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index