Waria Nyamar Jadi Mahasiswi Keperawatan, Gadaikan Motor Sewaan, Katanya Buat Beli Make Up

Waria Nyamar Jadi Mahasiswi Keperawatan, Gadaikan Motor Sewaan, Katanya Buat Beli Make Up
Sugeng alias Berbie (berjilbab) saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ponorogo Kota 

HARIANRIAU.CO - Seorang waria bernama Sugeng atau lebih dikenal dengan nama populer Barbie harus berurusan dengan polisi. Bukan karena profesinya sebagai pemandu lagu atau artis beken, Barbie terjerat kasus penipuan.

"Kasusnya itu penipuan. Si Barbie menyewa motor lalu digadaikan," kata Kapolsek Ponorogo Kota, AKP Haryo Kusbiantoro, Jumat (1/11).

Untuk modusnya, dia mengatakan, pelaku membuat Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) salah satu sekolah keperawatan di Ponorogo. Kemudian, warga Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun itu membeli baju mahasiswi kebidanan.

"Baru pelaku mendatangi rental motor yang ada di depan kampus di Jalan Barito Katong. Cuma modal baju kampus dan KTM. Itu pada bulan Maret lalu," jelasnya.

Dari situ, Haryo mengungkapkan, motor Honda Vario tahun 2017 dibawa ke kos korban di Kelurahan Mangkujayan. "Uang rental sudah diberikan korban. Perjanjian awal selama 3 hari," urainya.

Menurutnya pelaku tidak hanya menggunakan motor untuk jalan-jalan. Namun pelaku menggadaikan kepada temannya sebesar Rp 4,5 juta.

"Setelah 3 hari korban atau pemilik rental menghubungi pelaku. Tetapi kontak dari pelaku sudah tidak aktif," jelas mantan Kapolsek Jenangan ini.

Dia menjelaskan, dari situ, korban melaporkan kepada Polsek Ponorogo. Awalnya, kata dia, petugas melacak ke kampus. Rupanya KTM atas nama pelaku tidak ada alias zonk.

"Akhirnya kami pelajari kembali. Kami lakukan lidik selama 6 bulan. Dan mengarah kepada pelaku. Beberapa hari terakhir kami buntuti," tegasnya seperti dikutip dari Merdeka.com.

Pihaknya, bisa meringkus pelaku saat menunggu kliennya di salah satu hotel di kota Madiun. "Pelaku menyerah tanpa perlawanan. Saat menunggu kliennya," jelasnya.

Sementara, barang bukti berupa sepeda motor Vario berhasil disita. Sedangkan uang gadai sebesar Rp 4, 5 juta sudah raib.

"Pelaku kami kenal pasal 372 KUHP Dan 378 KUHP untuk ancaman hukumannya maksimal sekitar 7 tahun penjara," terangnya.

Sementara, Barbie mengatakan bahwa terpaksa menggadaikan motor rental, dengan alasan perlu uang untuk kebutuhan dandan sehari-harinya. "Perlu uang untuk make up. Menunjang pekerjaan sehari-hari," pungkasnya.
 

Sumber: riausky/gil

Halaman :

Berita Lainnya

Index