177 CJH Indonesia Yang miliki Paspor Filipina Diduga Korban Penipuan

177 CJH Indonesia Yang miliki Paspor Filipina Diduga Korban Penipuan

HARIANRIAU.CO, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan 177 jemaah haji asal Indonesia yang memiliki paspor Filipina tak akan kehilangan kewarganegaraannya. JK mengungkapkan ratusan jemaah haji tersebut hanyalah korban penipuan dan tak selayaknya kewarganegaraan mereka dicabut.

JK menegaskan pengecualian terjadi apabila paspor Filipina itu didapatkan secara sukarela dan dengan sadar barulah kewarganegaraan mereka terancam.

"Ini kan mereka ditipu oleh orang agar bisa naik haji dan bukan karena kemauan sendiri, masa sudah ditipu kami (cabut kewarganegaraannya)," kata Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jumat (26/8). dilansir CNN.

Menurut Jusuf Kalla para WNI itu bukan memiliki niat untuk pindah warga negara menjadi Filipina karena niat awalnya adalah untuk menunaikan ibadah Haji. Ratusan jemaah haji itu, kata Jusuf, telah mengeluarkan uang yang banyak agar bisa segera naik haji tanpa harus menunggu antrean di Indonesia.

Sayangnya, uang yang mereka keluarkan malah membawa mereka ke Filipina dan disinyalir menjadi korban penipuan. Bagi Jusuf Kalla, status mereka yang kebanyakan berasal dari kampung bisa saja membuat mereka tidak mengetahui bahwa yang mereka terima adalah paspor dan telah menjadi korban penipuan.


"Niat mereka kan naik haji dan bukan untuk pindah kewarganegaraan, ini tergantung niat," kata dia.

Sebelumnya Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Freddy Harris menyatakan 177 jemaah haji yang tertangkap di Filipina telah kehilangan kewarganegaraannya. Ratusan jemaah haji itu berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dianggap bukan WNI karena telah menerima paspor dari negara lain.

“Banyak yang tidak melihat kasus jemaah haji ini juga persoalan kewarganegaraan, pada pasal 29 h disebutkan seorang WNI hilang kalo dia punya paspor negara lain, nah itu walau caranya gimana juga dia punya dua paspor," Kata Freddy di Jakarta, Kamis (25/8).

UU Kewarganegaraan pasal 29 h menyatakan seorang WNI mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan dari negara lain yang masih berlaku maka telah kehilangan kewarganegaraanya.

Terkait hal tersebut, menurut Freddy banyak kerancuan yang perlu dikaji ulang terkait dengan peraturan perundang-undangan No. 12 tahun 2006 tersebut.


Kasus 177 calon haji ini terungkap ketika pihak imigrasi Bandara Internasional Manila memberitahukan adanya 217 orang penumpang Philippines Airlines jurusan Jeddah yang paspornya mencurigakan. Setelah diselidiki, 177 orang di antara kelompok tersebut diyakini merupakan WNI yang hendak menunaikan ibadah haji.

Para WNI tersebut sebenarnya menggunakan paspor Indonesia saat berangkat dari tanah air mereka menuju Filipina. Namun ketika akan berangkat menuju Mekkah, mereka menggunakan paspor Filipina.

Halaman :

Berita Lainnya

Index