Kewajiban Fortifikasi Minyak Goreng Berlaku Tahun Depan

Kewajiban Fortifikasi Minyak Goreng Berlaku Tahun Depan

HARIANRIAU.CO - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru akan melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha yang belum menjalankan kewajiban fortifikasi atau penambahan vitamin A pada minyak goreng. Di mana, kewajiban fortifikasi ini sendiri akan dimulai tahun depan.

Kepala BBPOM Pekanbaru, M Kashuri menyadari bahwa kewajiban program fortifikasi tersebut tidak mungkin bisa sekaligus. Hal ini dikarenakan level industri di Provinsi Riau tidak semuanya merupakan perusahaan besar.

"Kalau regulasinya tahun depan harus semua, itu gak mungkin. Harus bertahap karena level industri yang ada di Riau juga belum semuanya besar," kata Kashuri di BBPOM Pekanbaru, Kamis (7/11/2019).

Sebab, kata Kashuri, penambahan fortifikasi ini tentunya akan menambah biaya pengeluaran pelaku usaha. Untuk itu, BBPOM pun akan melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha yang belum ikut menjalankan program fortifikasi.

"Kita kawal di situ selaku pemerintah. Kita mendampingi apa kesulitannya, nanti kita akan konsultasikan. Kita carikan jalan keluarnya. Sehingga mereka ikut program fortifikasi," tambahnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengimbau produsen dan pelaku usaha berskala besar untuk mengikuti regulasi fortifikasi. Sebab regulasi ini akan diberlakukan tahun 2020 ini.

sumber: mediacenter.riau.go.id | ragil

Halaman :

Berita Lainnya

Index