Seorang Pembunuh Klaim Telah Jalani Hukuman Seumur Hidup karena Mengalami Mati Suri

Seorang Pembunuh Klaim Telah Jalani Hukuman Seumur Hidup karena Mengalami Mati Suri
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Sebuah pengadilan di AS menolak untuk membebaskan seorang terpidana yang berpendapat bahwa dia telah menyelesaikan hukuman seumur hidupnya karena mengaku mengalami “mati suri”.

Naman pria itu, Benjamin Schreiber (66), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat di Iowa karena memukul seorang pria hingga tewas pada 1996.

Dia mengatakan hukumannya berakhir ketika jantungnya berhenti empat tahun yang lalu, meskipun berhasil hidup kembali.

Tetapi hakim mengatakan tawaran Schreiber meskipun terbutkti tidak meyakinkan.

Mereka mengatakan bahwa terpidana tidak mungkin mati, karena Schreiber telah menandatangani dokumen hukumnya sendiri dalam kasus ini.

Pada 2015, Schreiber keracunan septik akibat batu ginjal. Dia harus diresusitasi oleh dokter di rumah sakit, tetapi sepenuhnya pulih dan dikembalikan ke penjara.

Dalam klaim Schreiber, yang diajukan tahun lalu, dia mengatakan bahwa dia telah diresusitasi atas kehendaknya, dan bahwa "kematian" singkatnya berarti bahwa hukuman seumur hidupnya telah berakhir secara teknis.

Pengadilan distrik memutuskan melawan Schreiber - keputusan yang diambil pengacaranya ke pengadilan banding negara bagian.

Pengadilan banding menguatkan putusan pengadilan lemah. Ia menambahkan bahwa hukumannya tidak akan berakhir sampai seorang pemeriksa medis secara resmi menyatakan dia mati.

sumber: OKEZONE.COM

Halaman :

Berita Lainnya

Index