Fakta-fakta Dibalik Mahasiswa Intip Toilet Wanita Pakai GoPro

Fakta-fakta Dibalik Mahasiswa Intip Toilet Wanita Pakai GoPro
Ilustrasi Penangkapan (foto: Shutterstock)

HARIANRIAU.CO - Seorang mahasiswa berinisial A yang merupakan terduga pelaku pemasangan kamera GoPro di toilet mahasiswi kampus di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diamankan polisi. Dia ditangkap, setelah aksisnya memasang kamera GoPro untuk mengintip toilet mahasiswi ketahuan.

Kasubbang Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan saat ini terduga pelaku telah diamankan personel Polsek Somba Opu, Gowa.

1. Ketahuan Mahasiswi

Kasus intip toilet wanita di kampus menggunakan kamera GoPro terbongkar pada awal Oktober 2019 saat seorang mahasiswi melihat benda mencurigakan di dalam toilet. Setelah dilihat ternyata benda itu merupakan kamera GoPro.

Pihak kampus, baru melaporkan kasus ini ke Polsek Somba Opu Gowa, pada Jumat 8 November 2019. Tak berselang lama, pelaku yang merupakan mahasiswa kampus tersebut berinisial A langsung diamankan.

2. Kamera Disembunyikan di Atap Plafon Toilet

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, awalnya ada mahasiswi yang hendak buang air dalam toilet penasaran melihat cahaya merah di atap plafon.

Menurutnya, pelaku memasang kamera pada bagian bawah pipa pembuangan air. Kemudian kamera dilengkapi memori 8 GB itu dihadapkan ke toilet yang berada di lantai 1 fakultas Syari’ah.

3. Selain GoPro, Pelaku Juga Selipkan Kamera Ponsel

Ada dua kasus yang ditemukan di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar. Yakni kamera GoPro dan kamera ponsel.

"Kalau kamera mini ada di lantai dasar. Sedangkan penemuan ponsel untuk merekam di lantai tiga," kata Mangatas.

Kemudian, seorang mahasiswi menemukan ponsel di toilet wanita saat sedang buang air kecil. Ketika itu, dia curiga dengan benda di atas plafon mirip ponsel. Karena penasaran, dia pun mencari tahu dan mengambil barang tersebut.

"Pelaku menyelipkan HP di atas plafon yang bolong mengarah ke toilet lantai 3 fakultas Syari'ah," beber Mangatas.

4. Pelaku Kecanduan Video Porno

Setelah diperiksa polisi, mahasiswa berinisial A mengaku sengaja memasang kamera di toilet untuk merekam perempuan yang sedang buang air. Dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Minggu 10 November 2019, tersangka A mengakui kalau dirinya melakukan hal itu karena suka menonton video porno dan untuk kepuasan nafsu seksualnya.

"Saya nafsu seks, karena suka lihat video pornogarfi pak," kata A.

. Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Polisi menyebutkan bahwa pelaku merupakan mahasiswa semester 5 fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

"Iya (AA mahasiswa UIN Alauddin Makassar), Fakultas Syariah dan Hukum," kata Mangatas.

A dijerat polisi dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

sumber: okezone.com
 

Halaman :

Berita Lainnya

Index