KPK Perpanjang Masa Cekal Wako Dumai

KPK Perpanjang Masa Cekal Wako Dumai
Febri Diansyah

HARIANRIAU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa cegah tangkal (Cekal) ke luar negeri terhadap Wali Kota Dumai, Zulkifli AS. Perpanjangan  dilakukan sejak tanggal 8 November hingga 6 bulan ke depan.

Diketahui, KPK menetapkan orang nomor satu di Kota Dumai itu sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Adapun dugaannya yakni, menyuap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, dan menerima uang sebanyak Rp50 juta serta fasilitas penginapan hotel di Jakarta.

“Iya, ini Cekal yang kedua kalinya. Yang pertama berakhir pada tanggal 3 Mei lalu. Kemudian kembali kita Cekal mulai tanggal 8 November hingga 6 bulan ke depan,” ucap Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut dikatakannya, kembali dicekalnya politisi Partai Nasdem itu, dalam rangka penyidikan dugaan gratifikasi. “Cekal kali ini terkait dugaan gratifikasi ZAS (Zulkifli AS),” lanjutnya.

Saat ditanya lebih jauh, terkait kapan dilakukan tindakan penahanan terhadap Zulkifli AS, Febri belum bisa memastikannya. Tindakan penahanan itu, diterangkannya tergantung keputusan penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Belum dilakukan tindakan penahanan. Penahanan itu tergantung keputusan penyidik. Mungkin penyidik meyakini, tindakan (penahanan) itu belum perlu dilakukan,” jawabnya.

Sebelumnya, Zulkifli AS sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK atas statusnya sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Wali Kota Dumai itu, setelah KPK melakukan penyidikan dan serangkaian penggeledahan.

Yang mana, Zulkifli diduga memberikan uang sebanyak Rp550 juta kepada pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo, untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018. Sedangkan perkara gratifikasinya, Kader Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu, diduga menerima uang sebanyak Rp50 juta dan fasilitas hotel di Jakarta.

Dalam 2 perkara itu, Zulkifli AS disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Jo Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak hanya itu, KPK juga menjeratnya dalam Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. =MX10

sumber:koranmx.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index