PT IJA Acuhkan Surat Pemanggilan

DPRD Inhil Akan Panggil Paksa Pimpinan PT IJA

DPRD Inhil Akan Panggil Paksa Pimpinan PT IJA
Petani yang lahannya diserobot PT IJA

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - PT Indogreen Jaya Abadi (IJA) akan dipanggil paksa oleh DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) jika tidak juga menggubris panggilan untuk hearing terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan dan kebun masyarakat.

Hearing tersebut membahas tentang kerusakan puluhan ribu batang pohon kelapa akibat peremajaan di Parit Sungai Bungus dan Sungai Ular, Desa Sungai Bela Kecamatan Kuindra Kabuapaten Inhil yang mengakibatkan kebun masyarakat rusak parah dan mati akibat diserang hama kumbang.

PT IJA yang diketahui merupakan bagian dari Surya Dumai Grup, saat ini masih diberikan kesempatan untuk mengindahkan etikad baik dalam mencarikan solusi yang dialami para petani kelapa setempat. Pasalnya, sudah dua kali diundang, pihak perusahaan tidak kunjung hadir.

Menurut Ketua Komisi I Yusuf Said, Kamis (1/09/2016) menyebutkan, pemanggilan selanjutnya nanti sudah masuk kategori panggilan paksa.

"Saat ini Pemkab sedang melakukan pendekatan secara persuasif. Jika tidak juga ada itikad baik, kita akan lakukan pemanggilan ketiga yakni pemanggilan paksa," tegas Yusuf Said.

Lebih lanjut Politisi Golkar yang merupakan Ketua Komisi I menilai perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang dikenal nakal, yang tidak mau dan tidak punya komitmen untuk menyelesaikan masalah itu.

"Kita tidak mau lagi berkomunikasi selain dengan pimpinannya langsung, dan Pemerintah daerah sudah menyurati," tukasnya.

Namun ketika ditanya apakah persoalan tersebut dapat terhadap pencabutan izin perusahaan, Yusuf Said mengatakan akan dilihat dulu. Artinya meski bakal dilakukannya pemanggilan paksa, tidak berarti izin perusahaan akan dicabut.

"Kalau mengenai pencabutan izin, itu ranahnya Badan Perizinan. Jika ada klosur yang dilanggar, maka otomatis bisa dilakukan pencabutan izin," terangnya.

"Tidak Hadir dipanggil DPRD sebenarnya sudah termasuk pelanggaran tetapi bukan berkaitan dengan pelanggaran perizinan, namun berkaitan dengan perundang-undangan," katanya.

Harapan ke depan, badan perizinan lebih kepada aktif jika ada dampak maka harus bertanggung jawab. Karena mereka yang memberikan izin.

Sementara Itu, Ketua Komisi II Junaidi menyatakan, dirinya sangat setuju izin perusahaan tersebut harus ditinjau kembali. Sebab kata Politisi Partai Golkar ini, masyarakat yang menjadi korban sudah beritikad baik menyelesaikan dengan baik, namun perusahaan terkesan tak peduli.

Halaman :

Berita Lainnya

Index