Erick Thohir Tunjuk Fuad Rizal Gantikan Ari Ashkara

Erick Thohir Tunjuk Fuad Rizal Gantikan Ari Ashkara

HARIANRIAU.CO - Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) mengaku tak mempersoalkan jabatan direktur utama PT Garuda Indonesia Tbk yang saat ini sementara diemban oleh pelaksana tugas Fuad Rizal. Dia pun diketahui rangkap jabatan sebagai direktur Keuangan dan Manajemen Risiko. 

Sekretaris Jenderal IKAGI, Jacqueline Tuwanakotta dilansir dari vivanews.com mengungkapkan, yang dibutuhkan jajaran karyawan Garuda saat ini adalah pimpinan yang mampu bekerja sama dengan baik dengan pegawainya hingga terjadwalnya rapat umum pemegang saham luar biasa atau RUPSLB.

Namun begitu, dia menekankan, direktur yang saat ini pantas memimpin operasional bisnis Garuda Indonesia adalah orang yang memiliki akhlak yang baik, di samping sudah memiliki kemapanan. Sebab, agar tidak lagi terjerembap pada kasus dirut sebelumnya.

"Sebaiknya direktur yang memimpin Garuda adalah orang yang berakhlak baik dan memiliki, biar yang baik untuk membangun Garuda Indonesia tercinta," kata dia saat dihubungi, Minggu, 8 Desember 2019.

Ketika ditanyai mengenai rekam jejak Fuad Rizal yang notabene merupakan direktur Keuangan Garuda Indonesia, saat I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara memoles laporan keuangan 2018, dia mengaku kurang memahami watak Fuad.

"Kalau tipe yes man, saya kurang tahu, tetapi ketika beliau ditugaskan untuk membuat laporan keuangan sebaiknya dilakukan dengan baik dan proporsional," ungkap dia.

Dewan Komisaris Garuda Indonesia, resmi menetapkan Fuad Rizal sebagai plt direktur utama Garuda Indonesia. Di samping itu, Fuad tetap melaksanakan tugasnya sebagai direktur Keuangan dan Manajemen Risiko alias rangkap jabatan. 

Langkah ini menyusul kebijakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membebastugaskan Ari Askhara dari jabatan direktur utama Garuda Indonesia.

Hal itu ditetapkan melalui SK Dewan Komisaris No.DEKOM/SKEP/011/2019 tanggal 5 Desember 2019 diserahkan langsung oleh Komisaris Utama Garuda Indonesia, Sahala Lumban Gaol. Kebijakan ini berlaku sejak 5 Desember 2019.

Halaman :

Berita Lainnya

Index