Waspada Penggunaan Sosial Media Pada Anak

Waspada Penggunaan Sosial Media Pada Anak

HARIANRIAU.CO - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia mengimbau orang tua untuk aktif mengawasi penggunaan media sosial oleh anak. Kecanggihan teknologi bagai pisau bermata dua.

Di satu sisi, teknologi mampu memberi kemudahan dan kemajuan bagi seseorang. Namun jika tidak digunakan dengan bijak, teknologi mampu menjerumuskan seseorang, khususnya anak, dalam hal buruk. Pasalnya anak belum mengetahui jelas mana hal yang membahayakan dirinya dan mana yang tidak. Untuk itu peran orang tua sangat dibutuhkan saat anak menggunakan teknologi, terlebih lagi ketika membuka media sosial. 

"Kalau orang tua lagi menahan anak untuk tidak menggunakan media sosial, yuk dibuat aturan bersama," ujar Ketua Bidang Dana dan Daya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia Henny R Adi Hermanoe seperti dilansir Republika. 

Misalnya saja saat melarang anak membuka media sosial di waktu-waktu tertentu, orang tua pun juga harus mencontohkannya. Kemudian ketika anak boleh membuka media sosial, orang tua harus memantaunya. 

Penggunaan media sosial oleh anak seyogyanya menjadi perhatian penting orang tua. Tak jarang, lewat media sosial-lah tindak pidana terjadi. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan kepolisian kini sedang melakukan upaya cyber patrol (pengawasan siber) guna mencegah kejahatan di dunia maya. Namun langkah tersebut masih terbatas pada key word (kata kunci) tertentu, misalnya undangan seks bebas dan sebagainya. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah memblokir situs-situs tertentu. Polri juga ingin bekerja sama dengan pemilik dan pengelola media sosial di mana nanti bisa dilakukan upaya pencegahan. "Apakah dengan key word tertentu, atau mungkin pemilik medsos secara teknologi punya kunci-kunci yang baik. Itu harapan Kapolri," kata Martinus. 

Polri, kata dia, juga melakukan upaya penindakan terhadap perbuatan yang melanggar hukum. Kasus yang baru-baru ini terungkap yakni prostitusi gay dan sudah ada tiga tersangka. Atas kasus serupa, Polri akan melakukan pembinaan dan penyuluhan pada masyarakat. Dia berharap semua masyarakat dapat membantu mencegah berkembangnya kejahatan.

Halaman :

Berita Lainnya

Index