Malaysia Daftarkan Klaim di Laut China Selatan ke PBB

Malaysia Daftarkan Klaim di Laut China Selatan ke PBB
Ilustrasi pulau reklamasi China di Laut China Selatan. (TED ALJIBE / AFP)

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Malaysia menyatakan akan tetap mempertahankan klaim mempunyai kedaulatan di Laut China Selatan (LCS). Hal ini disampaikan Negeri Jiran tak lama setelah Indonesia mengirim nota protes karena kapal nelayan dan penjaga pantai China menerobos perairan Natuna.

Seperti dilansir Channel NewsAsia, Sabtu (4/1/2019), pemerintah China keberatan dengan langkah Malaysia yang mendaftarkan sengketa wilayah di Laut China Selatan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Desember 2019. Namun, Menteri Luar Negeri Malaysia, Saifuddin Abdullah, menyatakan keberatan China wajar.

"Kami sudah memperkirakan China akan keberatan. Ini normal, tetapi ini adalah klaim kami dan kami akan mempertahankannya," kata Abdullah.

Saifuddin mengatakan mereka mengajukan klaim tersebut kepada Sekretaris Jenderal PBB pada 12 Desember 2019. China lantas mendesak Komisi PBB untuk Batas Landas Kontinen menolak klaim Malaysia.

China sampai saat ini mengklaim sekitar 80 persen Laut China Selatan, dengan argumen Sembilan Garis Imajiner. Mereka bahkan membangun pulau reklamasi yang digunakan sebagai pangkalan militer dan lokasi wisata di LCS.

LCS disebut sebagai jalur pelayaran niaga tersibuk ketiga di dunia dengan nilai mencapai triliunan dolar. LCS juga disebut menyimpan cadangan miliaran kubik gas dan minyak bumi.

Akan tetapi, sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Malaysia saat ini disokong dari dana pinjaman China. Saifuddin menyatakan mereka tidak khawatir jika China membalas di kemudian hari.

"Jika kami takut dengan hal itu, maka tidak mungkin kami mengajukan klaim," kata Saifuddin.

Sampai saat ini negara yang bersengketa di Laut China Selatan adalah Republik Rakyat China, Republik China (Taiwan), Brunei Darussalam, Malaysia, Vietnam, Filipina dan Indonesia.

sumber: cakaplah.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index