Cara Buat SIM 2020, Syarat Buat SIM Baru dan Biaya Buat SIM Baru

Cara Buat SIM 2020, Syarat Buat SIM Baru dan Biaya Buat SIM Baru

HARIANRIAU.CO - Cara buat SIM 2020 ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan dilengkapi pemohon dalam tata cara bikin SIM baru.

Cara Buat SIM 2020 dan ada biaya tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan pemohon SIM baru.

Berapa biaya buat SIM baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut, syarat pembuatan SIM baru.

1. Pemohon memiliki batas minimal usia sesuai dengan SIM yang diajukan.

a. SIM A, SIM C, dan SIM D minimal usia 17 tahun.

b. SIM B dan A umum minimal usia 20 tahun.

c. SIM B1 minimal usia 21 tahun.

d. SIM B Umum minimal usia 22 tahun.

e. SIM B1 Umum minimal usia 23 tahun.

2. Pemohon dapat membaca dan menulis huruf latin.

3. Pemohon membawa fotokopi KTP (domisili kota setempat) sebanyak dua lembar.

4. Pemohon membawa surat keterangan sehat dari dokter.

5. Pemohon lulus tes psikologi.

Berikut, cara bikin SIM baru.

1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan. Kemudian, pemohon mendapat nomor antrean pembuatan SIM dan melakukan pembayaran PNBP SIM di BRI.

2. Lalu, pemohon ke loket teori dengan membawa formulir yang didapat dari loket penerimaan. Pemohon melaksanakan tes teori.

3. Setelah tes teori, pemohon ke loket praktik dengan membawa formulir, pemohon kemudian melaksanakan tes praktik menggunakan kendaraan sesuai dengan SIM yang diajukan.

4. Setelah melakukan tes, pemohon ke loket produksi SIM dengan membawa formulir dan surat keterangan lulus dan tidak lulus tes.

5. Pemohon yang lulus melalukan verifikasi dengan melaksanakan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

Adapun, besaran biaya pembuatan SIM baru sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016.

Berikut, biaya pembuatan SIM baru sesuai tarif PNBP.

1. SIM A, SIM BI, dan SIM BII sebesar Rp 120 ribu.

2. SIM C sebesar Rp 100 ribu.

3. SIM D sebesar Rp 50 ribu.

Cara Perpanjang SIM

Sesuai aturan, masa berlaku SIM selama lima tahun.

Karena itu, pemilik SIM harus memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.

SIM dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Adapun dalam tata cara perpanjang SIM, pemohon harus melengkapi syarat perpanjangan SIM.

Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.

Untuk penerbitan perpanjangan SIM bisa dilakukan di pelayanan SIM keliling atau langsung di polresta.

Pemohon baru wajib di polresta karena ada beberapa tes sebelum mendapat SIM.

1. SIM yang akan diperpanjang.

2. fotokopi SIM dan KTP sebanyak 2 lembar.

3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.

4. Lulus tes psikologi.

5. Mengisi formulir dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di BRI.

Berikut, cara perpanjang SIM.

1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan.

2. Pemohon ke loket produksi melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan.

3. Pemohon perpanjangan SIM menerima SIM yang diserahkan petugas.

Menurut Syouzarnanda Mega, proses perpanjangan SIM hanya berlangsung sekitar 30 menit.

Sementara, tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut, biaya perpanjangan SIM sesuai tarif PNBP.

1. SIM A, SIM BI, dan SIM BII sebesar Rp 80 ribu.

2. SIM C sebesar Rp 75 ribu.

3. SIM D sebesar Rp 30 ribu.

Demikian, tata cara bikin SIM baru, syarat pembuatan SIM baru, serta biaya pembuatan SIM baru.

Sumber: tribunnews

Halaman :

Berita Lainnya

Index