Pemancing ini Tangkap Buaya yang Awalnya Dikira Sekor Biawak

Pemancing ini Tangkap Buaya yang Awalnya Dikira Sekor Biawak

HARIANRIAU.CO - Seekor buaya ditemukan di aliran Sungai Progo di Desa Sumberarum, Moyudan, Sleman, Rabu (5/2/2020). Buaya tersebut ditangkap oleh Lukito, seorang pemancing, saat reptil buas itu berenang di aliran sungai tepat di bawah Jembatan Ngapak.

Kapolsek Moyudan, AKP M Darban mengatakan, buaya ini pertama kali ditemukan oleh Lukito yang sedang memancing. Awalnya, hewan ini dikira biawak yang memang banyak ditemukan di wilayah.

"Setelah itu ditangkap dan dilaporkan ke polisi," terang Kapolsek.

Buaya ini diperkirakan usianya masih muda. Panjangnya baru sekitar 1,5 meter dengan berat sekitar 10 kilogram. Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait asal usul buaya ini. Apakah buaya ini memang liar dan berkembang di alam bebas atau milik warga yang lepas.

"Kita masih lakukan penyelidikan apakah ini berkembang biak atau milik warga yang lepas," terangnya.

Sementara itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, memastikan buaya sepanjang 1,5 meter ini merupakan buaya muara. Hanya berapa usianya dan jenis kelaminnya masih perlu dilakukan pemeriksaan mendalam.

“Kalau jenisnya ini buaya muara, tetapi berapa usia dan jenis kelaminnya nanti harus diperiksa oleh dokter,” jelas koordinator polisi Hutan, BKSDA Yogyakarta, Uut Budiarto.

Setelah diserahkan, buaya itu nantinya akan direhabilitasi untuk sementara waktu sampai ia benar-benar siap untuk dilepasliarkan. Untuk sementara waktu akan dititipkan di Yayasan konservasi alam Gembiraloka atau di Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY).

“Kalau kondisinya sepertinya sehat, tetapi ini harus direhabilitasi sebelum nanti siap dilepasliarkan kembali,” ujar Kapolsek.

Buaya muara memang memiliki habitat di Sungai Progo. Namun selama ini belum pernah ditemukan adanya buaya di aliran sungai terbesar di DIY ini. Sehingga BKSDA juga tidak berani memastikan, apakah buaya ini lepas, atau dilepas oleh pemiliknya.

Buaya muara merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang. Masyarakat yang ingin memlihara harus mengajukan perizinan. Namun, sejauh ini belum ada yang mengajukan izin pemeliharaan buaya. Sementara dari wilayah Godean, penyerahan ini merupakan kali ketiga.

Sementara itu, Lukito mengatakan, saat ditangkap kondisi mulut buaya sudah dalam posisi diplester dengan menggunakan lakban. Begitu juga dengan kakinya juga terikat lakban, meski hampir lepas.

“Mulutnya sudah dalam kondisi dilakban, kalau yang kaki sudah mau lepas,” tandasnya.


sumber: okezone.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index