Pemerintah Disarankan Bentuk Komisi Disuasi Untuk Atasi Napi Narkoba

Pemerintah Disarankan Bentuk Komisi Disuasi Untuk Atasi Napi Narkoba
Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti Yusuf.

HARIANRIAU.CO - Mantan Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Nova Rianti Yusuf mengatakan pemerintah dapat membentuk Komisi Disuasi untuk melakukan penilaian terhadap penyalahgunaan narkotika. Kata dia, hal itu dapat dipelajari dari Portugal.

 

"Komisi disuasi ditunjuk berdasarkan UU Narkotika yang mana hasil reformsi kebijakan narkotika di Portugal. Penyalahgunaan narkotika untuk masuk ke rehabilitasi," kata Nova dalam suatu diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Nova mengkhawatirkan pasal 127 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal itu disebutkan penyalahgunaan narkotika dapat dibuktikan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

"Apakah mudah buktikan penyalahgunaan dan siapa yang buktikan? Siapa yang punya kewenangan? Harus ada institusi secara nasional," ucap Nova.

Nova menjelaskan, Komisi Disuasi bertugas memberikan penilaian jika terdapat masyarakat yang tertangkap akibat menggunakan narkotika.

Komisi Disuasi, lanjut Nova, terdiri dari berbagai elemen seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, psikolog, dokter.

"Kalau ada yang ketangkap, sama polisi dilempar ke Komisi Disuasi. Mereka berikan penilaian apakah rehab atau tidak. Bahkan rehab bsia ditawari waktu di portugal. Dia ketangkep di wilayah A, KTP dia B, dia boleh di balikin ke B. Tidak di proses di A. Maksimal sehari nginep di A," ujar Nova.

Menurut Nova, pembentukan Komisi Disuasi dapat mencegah kepasitaa berlebih lapas yang kini menjadi salah satu masalah yang sedang dihadapi Kementerian Hukum dan HAM.

 

Sumber : Kompas

Halaman :

Berita Lainnya

Index