Polisi: Pengadilan Terima Pergantian Kelamin Lucinta Luna

Polisi: Pengadilan Terima Pergantian Kelamin Lucinta Luna
Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna (tengah) pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 12 Februari 2020. Foto: Antara/Dhemas Re

HARIANRIAU.CO - Polisi menerima surat dari pengadilan terkait status kelamin artis Lucinta Luna. Dengan begitu, Korps Bhayangkara bisa memutuskan lokasi penahanan Lucinta di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.

"Putusan pengadilan sudah menyatakan menerima permohonan pemohon untuk perubahan jenis kelamin dari laki-laki menjadi wanita dengan nama yang lama adalah MF (Muhammad Fatah) menjadi AP (Ayluna Putri) ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2020.
 
Menurut dia, surat pengadilan itu dikeluarkan Desember 2019. Lucinta Luna langsung mengurus akte kelahiran baru untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP) dan paspor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

KTP yang dulu atas nama Muhammad Fatah berjenis kelamin laki-laki telah berubah menjadi perempuan. Lucinta tercatat dengan nama asli Ayluna Putri.
 
"Ini keputusan sah dan kita ikuti," ucap Yusri.
 
Dengan surat dari pengadilan, polisi bisa mengambil sikap tanpa merugikan siapa pun. Publik juga tak perlu mempertanyakan lagi terkait penempatan Lucinta di rutan.
 
"Maka kalau ditanya sel mana, maka sel wanita," ujar Yusri.
 
Namun, polisi masih menempatkan Lucinta dalam sel khusus di tahanan blok wanita. Yusri beralasan Lucinta masih dalam proses pemeriksaan.
 
"Semalam sudah masuk sel khusus wanita, pagi tadi sudah diperiksa di Polres Jakbar (Jakarta Barat), kalau gabung agak sulit (membawa keluar masuk)," terang Yusri.

Lucinta ditangkap atas penyalahgunaan narkotika. Dia diringkus dari Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2020.
 
Polisi menemukan sejumlah barang bukti. Sebanyak tiga butir pil ekstasi di dalam tempat sampah, sedangkan lima butir pil riklona dan tujuh butir tramadol ditemukan di dalam tas Lucinta Luna.
 
Dari hasil tes urine, Lucinta positif mengonsumsi obat penenang jenis Benzodiazepin. Lucinta ditahan hingga 20 hari ke depan. Dia dijerat Pasal 62 juncto 71 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman empat tahun penjara.

sumber: medcom.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index