Hingga saat ini Pemicu Siswi SMA Incest dengan Adik Kandung Masih Misteri

Hingga saat ini Pemicu Siswi SMA Incest dengan Adik Kandung Masih Misteri
Bayi SHF ditemukan di selokan (kiri) dan SHF saat berada di kantor polisi (kanan), YouTube Official iNews, Kamis (20/2/2020)

HARIANRIAU.CO - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumatera Barat akan menurunkan tim mencari fakta pemicu kasus siswi SMA di Pasaman, Sumbar yang membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adik kandungnya. Tim yang terdiri dari bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak itu dilengkapi dengan psikolog guna mengungkap kasus itu.

"Dalam waktu dekat ini, akan ada tim dari PPPA turun ke Pasaman. Ada psikolog juga," kata Kepala Dinas PPPA Sumbar, Besri Rahmad kepada Kompas.com, Jumat (21/2/2020) di Padang.

Besri mengatakan tim ini bertugas memberikan pendampingan dan edukasi kepada tersangka dan keluarga siswi SMA tersebut.

Menurut Besri untuk kasus kriminal membuang bayi, itu adalah wewenang dari kepolisian, namun pihaknya akan berupaya mengungkap pemicu terjadinya hubungan sedarah (incest) tersebut. "

Kita akan mencari pemicunya bukan soal kasus kriminal. Soal kriminal diserahkan ke polisi," kata Besri.

Dugaan terpapar kekerasan seksual

Dikatakan Besri, pemicu terjadinya hubungan sedarah antara siswi SMA, SHF (18) dengan adiknya IK (13) masih menjadi misteri.

"Kenapa mereka melakukan hubungan terlarang itu."

"Apakah karena sebelumnya tersangka pernah mendapatkan kekerasan seksual atau pernah terpapar konten pornografi ini yang akan dicari tahu," kata Besri.

Dari informasi polisi, SHF yang mengajak adiknya IK untuk melakukan hubungan terlarang.

Namun apa pemicunya, polisi belum mendalaminya sebab polisi tidak berkewajiban mendalaminya karena polisi hanya menyelesaikan kasus kriminalnya saja.

Setelah pemicu diketahui, menurut Besri baru akan dilakukan penanganannya.

SHF sendiri berasal dari keluarga bermasalah setelah ayah dan ibunya bercerai.

Dugaan terpapar konten pornografi

Ibunya terpaksa banting tulang untuk membiayai empat orang anaknya yang masih sekolah dengan pergi ke sawah tiap pagi hingga sore hari.

Di rumah SHF tidak ada televisi ataupun telepon genggam sehingga kalau terpapar konten pornografi perlu didalami dari mana asalnya.

"Untuk mendalami kasus itu tentu kita bekerjasama dengan PPPA Pasaman dan juga psikolog," kata Besri.

Menurut Besri langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah melakukan edukasi terhadap tersangka dan adiknya yang telah melakukan hubungan terlarang.

"Mereka butuh edukasi agar tidak melakukan hubungan terlarang itu. Begitu juga orangtuanya," kata Besri.

Lahirkan bayi laki-laki

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (incest) dengan adiknya sendiri, IK (13).

SHF mengaku pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, ia melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.

Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.

SHF kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Halaman :

Berita Lainnya

Index