Istri Pergoki Suami 'Tiduri' Anak Gadisnya, 'Langsung Kabur Tanpa Celana'

Istri Pergoki Suami 'Tiduri' Anak Gadisnya, 'Langsung Kabur Tanpa Celana'
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Aksi seorang suami kepergok istri merudapaksa anak tiri, membuat heboh masyarakat wilayah Pasarkemis, Tangerang. Saat istri pergoki suami merupadaksa anak tiri, sang suami langsung kabur tanpa mengenakan celana.

Berikut ini penjelasan polisi, soal Darwansyah (36), seorang suami kepergok istri setubuhi anak tirinya. 

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang bekuk pria bernama Darwansyah.

Pria yang sehari-hari bertani ini diringkus lantaran beberapa kali menyetubuhi anak tirinya yang baru berusia 13 tahun.

“Menurut pengakuan tersangka kepada kami, terakhir tersangka melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya pada Kamis, 13 Februari 2020,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (2/3/2020).

Ade menerangkan, tersangka sudah berkali-kali memerkosa korban sejak tahun 2018.

Pemerkosaan, kata Ade, dilakukan tersangka kepada anak tirinya sejak masih tinggal di wilayah Lampung. 

Bahkan, aksi bejatnya dilakukan hingga pindah ke wilayah Pasarkemis, Tangerang pada 2019 silam.

Ade melanjutkan, tersangka menyetubuhi korban saat kondisi rumah sepi.

Saat melancarkan aksinya, ujar Ade, tersangka mengancam korban bila menolak.

Bahkan tersangka mengancam akan membunuh korban bila korban menceritakan pemerkosaan itu pada ibunya.

Menurut Ade, aksi bejat tersangka terungkap saat istri atau ibu dari korban memergoki aksi tersangka pada Kamis, 13 Februari 2020.

Ibu korban, lanjut Ade, tiba-tiba pulang karena ada barang yang tertinggal.

Saat dipergoki, kondisi tersangka sedang tidak mengenakan celana sementara korban sedang menangis.

“Karena kaget, tersangka langsung kabur tanpa sempat mengenakan celana,” ucapnya.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang membekuk pria bernama Darwansyah (36), lantaran telah tebukti merudapaksa anak tirinya, Senin (2/3/2020). (Warta Kota/Andika Panduwinata)
Ibu korban langsung membuat laporan ke polisi.

Tidak butuh waktu lama, selang beberapa jam usai menerima laporan, tersangka berhasil diringkus.

Atas perbuatan tersangka, kini korban mengalami trauma berat dan dalam kondisi hamil 7 bulan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014"

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara serta pidana tambahan yakni sepertiga dari ancaman pidananya,” ujar Ade.

Ade mengaku telah menurunkan tim khusus guna mendampingi korban sebagai bagian dari trauma healing.

Ade mendorong semua pihak untuk bersama menjaga anak agar kejadian serupa tidak terulang.

Ayah Merudapaksa Anak Tiri Sampai Hamil 6 Bulan

Seorang ayah merudapaksa anak tiri sampai hamil 6 bulan telah menghebohkan masyarakat setempat.

Kejadiaan anak hamil 6 bulan dirudapaksa ayah tiri itu, terjadi saat sang istri tidur dan berjualan cendol.

Berikut ini, kronologi ayah rudapaksa anak tiri saat istri tidur dan keluar rumah jualan cendol tersebut.

Lasron Sihombing (45), warga Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, kini ditangkap aparat Polres Dairi.

Ia memperkosa anak tirinya, berinisial CNS (15), hingga hamil enam bulan.

Padahal dari pernikahannya dengan WPM (40), ibu kandung CNS, Lasron sudah dikaruniai tiga orang anak, masing-masing dua perempuan dan satu laki-laki.

Berikut fakta-faktanya :

1. Dilakukan sejak korban kelas 1 SMP

Di hadapan penyidik terungkap, Lasron melakoni perbuatan bejatnya itu sejak CNS masih kelas 1 SMP, berumur 13 tahun.

Bermula saat Lasron tidak sengaja melihat 'isi dalam' rok sekolah CNS, sewaktu CNS memasang sepatu.

"Pelaku menikahi janda satu anak, yaitu WPM, 40 tahun. Anaknya berinisial CNS, 15 tahun"

"Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, si anak kini sedang mengandung janin berusia 6 bulan," ungkap Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Dairi, Iptu Hotman Purba, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/2/2020) sore.

Melihat rok anak tirinya tersingkap, lanjut Purba, libido Lasron meluap-luap.

2. Tuduh korban curi uang 

Pria yang sehari-hari berjalan pakai tongkat ini kemudian menyusun rencana jahat.

Lasron berpura-pura kehilangan uang, supaya bisa menjamah tubuh ranum CNS.

"Hari berikutnya, pelaku mengaku uangnya dicuri dan menuduh korban sebagai pencurinya"

"Pelaku lantas menggeledah tubuh korban. Diraba-rabanya," tutur Purba.

Namun, Lasron masih belum puas.

Beberapa hari setelah itu, sewaktu istrinya tak di rumah, Lasron memperkosa CNS.

3. Rudapaksa dilakukan saat ibunya jualan cendol dan saat istri tidur

"Pelaku menyetubuhi korban pertama kali pada Desember 2018, di mana saat itu, ibu kandung korban sedang berjualan cendol dan di rumah hanya ada pelaku dan korban," tutur Purba.

Setelah hari itu, Lasron menyetubuhi CNS setiap kali istrinya tak di rumah, pergi berjualan cendol.

"Pelaku sudah berulang kali melakukan itu, sampai-sampai ia tak ingat lagi.

Pernah bahkan, pelaku menyetubuhi korban saat istrinya ada di rumah, tetapi (istrinya) sudah tidur.

Malam-malam, pelaku menyelinap ke kamar korban," beber Purba lagi.

4. Tidak mengadu karena malu

Purba menyebut, korban tak mengadu lantaran takut dihukum pelaku, serta malu terhadap lingkungan.

"Menurut korban, pelaku meraba-raba tubuhnya sejak ia masih SD," tutur Purba.

Purba menambahkan, Lasron sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini meringkuk di balik sel tahanan Mapolres Dairi.

Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

5. Istri tidak pernah curiga

Sementara itu, istri Lasron sekaligus ibu kandung CNS, berinisial WPM (40) mengaku terkejut atas kenyataan ini.

Selama ini, ia tak curiga terhadap suami keduanya itu.

"Selama ini, dia baik dan sayang kepada seluruh anak-anaknya, termasuk anak tirinya," ungkap WPM saat ditemui di Mapolres Dairi.

WPM mengatakan, CNS diantar-jemput oleh Lasron setiap pergi dan pulang sekolah menggunakan becak.

Setiap ia hendak jualan cendol pun, Lasron setia mengantar dan menata lokasi lapak berjualan.

"Waktu saya berjualan cendol di tempat acara pesta, suami yang menjaga anak-anak di rumah"

"Jadi, saya enggak tahu apa yang terjadi di rumah," kata WPM sedih.

6. Terungkap berawal kecurigaan guru

Diberitakan Tribun Medan sebelumnya, Lasron diciduk polisi dari rumahnya, Selasa (25/2/2020).

Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh mengatakan, perbuatan Lasron terungkap setelah CNS hamil.

Kehamilan CNS diketahui oleh guru sekolah CNS yang curiga melihat perut CNS.

"Kejadian terungkap di sekolah sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (25/2/2020).

Guru korban curiga dengan tubuh korban yang tak biasa.

Urine korban lalu dicek pakai alat tes kehamilan, ternyata positif hamil," ujar Donni.

Setelah ketahuan, barulah CNS buka suara.

Ia mengaku sudah disetubuhi ayah tirinya, Lasron.

"Usai korban mengaku, guru langsung memberitahu ibu kandung korban.

Selanjutnya, ibu korban membuat pengaduan ke Polsek Parongil," kata Donni.

Tanpa buang waktu, aparat Polsek Parongil bergegas mengamankan Lasron dua jam kemudian dan memboyong Lasron ke Mapolres Dairi. 


Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com 

Halaman :

Berita Lainnya

Index