Data Pasien Corona Dilindungi Undang-Undang

Data Pasien Corona Dilindungi Undang-Undang
Zufra Irwan

HARIANRIAU.CO - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Zufra Irwan mengimbau kepada seluruh pihak agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi terkait data pasien suspect Corona. 

Terlebih, menyusul maraknya informasi keliru (hoax) yang belakangan santer beredar di media sosial (medsos). 

"Seluruh data record medis seseorang, itu merupakan informasi yang wajib dirahasiakan. Sebagaimana tertuang dalam  pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008," kata Zufra, Rabu (4/3/2020).

"Kalau ada pejabat atau siapapun yang membuka itu (data medis seseorang) ke publik, maka melanggar undang-undang," tambahnya. 

Lebih lanjut Zufra menerangkan, data rekam medis merupakan hak privasi seseorang.

"Kalau ada yang mengungkap data record medis-nya itu bisa dituntut. Karena melanggar Undang-Undang," ujarnya.

Namun demikian, Zufra melanjutkan, dalam Undang-Undang tersebut juga diatur tentang informasi serta-merta yang diatur di pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

"Kalau misalnya, suatu informasi itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Seperti informasi wabah penyakit, bencana alam, terkait ini badan publik juga wajib mengumumkan secara serta-merta," tuturnya.

"Jangan sampai lebih dulu muncul hoax daripada informasi yang benar. Untuk hal-hal seperti ini memang pemerintah harus cepat mengelola, mengumpulkan data informasi, baru kemudian disampaikan kepada publik," tambah Zufra.

Karenanya, Ketua KI Provinsi Riau itu pun mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi terkait virus Corona.

"Diinisialkan (nama pasien suspect Corona) boleh, tapi tidak boleh menyampaikan secara detail, menyangkut alamat, orang tuanya, keberadaannya, itu tidak boleh. Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik juga telah mengatur ini," kata dia. 

"Apa lagi dia (pasien) itu kan korban. Karena, kalau dirinci, kemudian disebarkan alamat rumahnya, akan ada gejolak sosial di masyarakat," demikian Zufra.  (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index