Opini

Menjadi Pembina Ekstrakurikuler Pramuka yang Profesional

Menjadi Pembina Ekstrakurikuler Pramuka yang Profesional
M. SYAMSI,S.Pd

PENETAPAN kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib di tingkat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam Permen ini salah satunya mengatur tentang pengorganisasian model pelaksanaan ekstrakurikuler kepramukaan pada kurikulum 2014.

Adapun ekstrakurikuler wajib kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan tiga model yaitu Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler. Masing-masing model pelaksanaan kepramukaan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :

Model Blok adalah pola kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan setahun sekali, yakni pada awal tahun ajaran baru. Bersifat wajib, setahun sekali, berlaku bagi seluruh peserta didik, terjadwal, dan diberikan penilaian umum.

Model Aktualisasi adalah pola kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan setiap satu minggu sekali dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan. Bersifat wajib, rutin, terjadwal, berlaku untuk seluruh peserta didik dalam setiap kelas, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.

Karakteristik pelaksanaan model aktualisasi antara lain : Kegiatan ini dilaksanakan setiap satu minggu satu kali; Satu kali kegiatan model aktualisasi dilaksanakan selama 120 menit; Kegiatan Aktualisasi diselenggarakan bersamaan dengan kegiatan Latihan Ekstrakurikuler Pramuka pada Gugus depan; Kegiatan diorganisasikan oleh Pembina Pramuka.

Model Reguler adalah kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di Gugus depan.

Karakteristik pelaksanaan model reguler antara lain : Diikuti oleh siswa yang berminat mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka; Pelaksanaan kegiatan sepenuhnya dikelola dan diatur oleh Gugus depan Pramuka pada satuan pendidikan.

Tiga model pelaksanaan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib dalam kurikulum 2013 yang meliputi Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler. kegiatannya, dibimbing oleh orang dewasa yaitu pembina. Seorang Pembinapun punya kriteria diperlukan untuk menjadi pembina pramuka yang profesional salah satu adalah sekurang-kurang telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar . KMD ini menjadi wajib bagi pembina, sebab dengan keikutsertaan di KMD akan menambah bekal pembina untuk membina di Gudep. Pembina memiliki legalitas yang resmi sebagai seorang pembina, dan pembina bisa melanjutkan tahap ke jenjang pelatih atau Kursus Mahir Lanjut (KML) yang bertujuan mencetak pelatih-pelatih yang berkualitas.
Adapun materi dalam KMD yang diberikan meliputi Silabus, Sistem Penilaian, Program Latihan, UU Gerakan Pramuka, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, AD dan ART Gerakan Pramuka, Peraturan Menteri (PERMEN) 63, Keputusan Presiden (KEPRES) 238/1961. Kiasan dasar, cara membina menurut sifat dan kejiwaan peserta didik, seragam pramuka dan tanda pengenal, memahami peserta didik, sistem among, peran tugas dan tanggung jawab Pembina, cara menguji syarat kecakapan umum (SKU), syarat kecakapan khusus (SKK), syarat pramuka garuda, upacara buka tutup, tata cara pelantikan. Dewan satuan, administrasi gugus depan, struktur organisasi, Tanda Ikut Serta Kegiatan (TISKA), Tanda Penghargaan Orang Dewasa (TPOD), Majlis Pembimbing Gugus Depan. Selain itu, masih ada materi Penyusunan Program Berkemah, kegiatan bagi peserta didik, cara mendirikan tenda, kehidupan perkemahan, mengelola satuan pramuka siaga, penggalang, penegak dan pandega, kegiatan menarik, permainan sebagai alat pendidikan. Metode Kepramukaan, program peserta didik, rencana latihan, Project Works, sejarah pramuka, World Organization of Scout Movement (WOSM), lambang gerakan pramuka, api unggun sebagai alat pendidikan, penjelajahan.

Dalam pelaksanaan ekstrakulrikuler model reguler perlu adanya Kegiatan yang menarik dan memberi tantangan kegiatan yang sifatnya dapat memenuhi rasa ingin tahu, rasa ingin mencoba, ingin menemukan jawaban dan mendapatkan pengalaman yang ada dalam diri peserta didik. Pembina Pramuka harus dapat memberikan kegiatan yang menantang selaras dengan perkembangan jiwa peserta didik, di samping itu Pembina hendaknya mempertimbangkan keselamatan (safety) pada pelaksanaan kegiatan tersebut. Kegiatan yang menarik, menantang dengan melibatkan langsung para peserta didik dalam menyusun program kegiatan dan pelaksanaanya, akan membekali mereka untuk hidup aktif, kreatif, ulet, tahan uji, percaya diri, bertanggung jawab, mandiri dan memiliki keterampilan kepemimpinan, manajerial, bergaul, pisik, dan keterampilan bermasyarakat, dalam menyusun kegiatan ini kita bisa mengacu Keputusan kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 227 Tahun 2007 Tentang petunjuk Penyelenggaraan kebijakan Manajemen Risiko dalam Gerakan Pramuka.
 

Oleh : M. SYAMSI,S.Pd

PEMBINA PRAMUKA SMPN TANAH MERAH DAN ANDALAN RANTING KWARAN TANAH MERAH.

Halaman :

Berita Lainnya

Index