Presiden Jokowi Umumkan Kebijakan Mudahkan Rakyat Indonesia

Presiden Jokowi Umumkan Kebijakan Mudahkan Rakyat Indonesia
Presiden Joko Widodo

HARIANRIAU.CO - Menularnya virus corona di Indonesia kini telah menewaskan sejumlah orang ternyata berpengaruh pada kondisi sosial di tanah air.

Karena hal itu, pemerintah membuat berbagai kebijakan untuk rakyatnya.

Salah satunya, diputuskannya untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) untuk SMK dan SMA yang seharusnya diadakan Maret 2020.

Selain itu, berikut beberapa kebijakan yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo yang mungkin menjadi kabar baik untuk Moms.

1. Penambahan nominal bagi penerima kartu sembako

Dilansir dari tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden (24/3/2020), Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah akan menambah Rp50 ribu untuk setiap penerima kartu sembako selama enam bulan.

"Kepada penerima kartu sembako, pemerintah memberikan tambahan sebesar Rp50 ribu per keluarga penerima sehingga menjadi Rp200 ribu per keluarga penerima yang akan diberikan selama enam bulan," jelas Jokowi.

2. Menunda pembayaran angsuran bagi pelaku UMKM selama 1 tahun

Tak hanya itu, Presiden juga memberikan kabar baik bagi masyarakat terutama bagi pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Kepada pelaku UMKM, OJK, Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan releksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar,

baik untuk kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan non bank, asalkan digunakan untuk usaha,

akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampe satu tahun," ujar Jokowi.

"Oleh karena itu, kepada tukang ojek, supir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor,

dan kredit modil, nelayan yang sedang kredit perahu,

tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," tambahnya.

Bahkan, Presiden langsung memberikan larangan bagi pemberi kredit untuk tidak menagih angsuran pada pelaku UMKM selama satu tahun, apa lagi jika menggunakan depkolektor.

"Pihak perbankan maupun industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran apa lagi menggunakan jasa penagihan atau depkolektor,

itu dilarang, saya minta pihak kepolisian mencatat hal ini," tegasnya.

3. Memberikan bantuan pada masyarakat penghasilan rendah yang sedang mengkredit rumah

Presiden juga mengumumkan soal kebijakan pemerintah yang akan membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang mengkredit rumah.

"Kepada masyarakat penghasian randah sedang melakukan kredit rumah bersubsidi,

pemeirntah juga memberikan dua stimulus, yaitu subsidi selisih bunga selama 10 tahun," jelas Jokowi.

"Jika bunga di atas 5 persen, maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah," tambahnya.

"Pemerintah juga akan memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi," tegasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index