Pakaian Bekas Impor Dinilai Berpotensi Menularkan Virus Corona

Pakaian Bekas Impor Dinilai Berpotensi Menularkan Virus Corona
Ratusan karung berisi pakaian bekas ilegal diamankan petugas. (Foto: Antara).

HARIANRIAU.CO - Masyarakat diimbau agar tidak membeli pakaian bekas impor ilegal, karena berpotensi menularkan virus corona. Pakaian bekas yang diimpor ini dapat mengancam kesehatan masyarakat, terutama saat pandemi Covid-19.

Dikutip harianriau.co dari laman INews.id, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara (Sumut), Amri mengatakan, larangan impor barang bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015.

"Impor pakaian bekas tidak hanya mengancam industri garmen dalam negeri, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, terutama dalam situasi global sekarang," kata Amri di Kota Medan, Sumut, Senin (30/3/2020).

Sebelumnya, tim gabungan Bea Cukai Kanwil Sumut bekerja sama dengan Polairud Sumut mengamankan satu unit kapal kayu KM Aria berisi 425 pakaian bekas (ballpress) di perairan Sungai Bengali Kabupaten Batubara.

Pada Sabtu (28/3/2020) petugas lalu membongkar muatan kapal yang berisi ratusan ball pakaian bekas. Penyelundupan pakaian bekas tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp850 juta.

"Penyelundupan pakaian bekas tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp850 juta," katanya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index