Penangguhan Tunggakan Perlu Ajukan Restrukturisasi

Penangguhan Tunggakan Perlu Ajukan Restrukturisasi
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Penyebaran virus corona terus berimbas pada berbagai sektor kehidupan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah sektor finansial yang mulai menjadi perhatian akhir-akhir ini pasca Presiden Joko Widodo mengumumkan memberikan penundaan tagihan kredit kepada debitur selama setahun.

Hanya saja, kebijakan tersebut ada ketentuan yang mengaturnya. Dimana proses penangguhan pembayaran tunggakan harus diimbangi dengan pengajuan restrukturisasi ke pihak bank dan leasing.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau Yusri menilai, proses tersebut sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat. Dimana masyarakat yang terimbas virus Covid-19 secara langsung atau tidak langsung, dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank atau leasing.

“Ada mekanismenya, dimana masyarakat yang terdampak corona, dapat mengusulkan penundaan tagihan dan restrukturisasi silahkan melakukan pengajuan secara online, bisa melalui WA, ataupun email secara online,” paparnya, Senin (30/3/2020).

Hanya saja, untuk mekanisme proses pengajuannya menyesuaikan dengan kebijakan pihak bank dan leasing. Nantinya pihak penyedia jasa perbankan ataupun leasing akan melakukan pengkajian dokumen-dokumen yang diajukan oleh debitur serta melakukan kroscek secara langsung di lapangan untuk memastikan informasi yang disampaikan debitur.

Sementara untuk besaran restrukturisasi yang diberikan akan menyesuaikan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi. Bisa saja cengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga atau beberapa pola lainnya.

Selain itu pihak OJK juga melarang penarikan kendaraan bermotor melalui debt collector. Diharapkan proses tersebut dapat diikuti sesuai aturan dan ketentuan dari Pemerintah Pusat. (MCRiau)

Halaman :

Berita Lainnya

Index