HARIANRIAU.CO - Persatuan Wartawan Indonesia mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.
Bukan hanya itu, Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi. Dengan kata lain, Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.
Imbauan ini panting disampaikan setelah terjadinya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo pada Selasa 26 Mei 2020.
Kasus ini bermula Detikcom menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19. Informasi berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi. Berita itu dikoreksi karna ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB.
Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi. ldentitas pribadi jumalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya. Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan pada Redaksi media Detikcom. Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Untuk itu, Pengurus Pusat PWI menyatakan sikap sebagai berikut.
1. Mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com. Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp.500 juta.
2. Meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.
3. Meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi.
Rls
- Dunia
- Nasional
PWl Kecam lntimidasi dan Ancaman Pembunuhan terhadap Wartawan Detik.com
Redaksi
Jumat, 29 Mei 2020 - 19:35:10 WIB
Pilihan Redaksi
Index5 Rekomendasi Sepatu Lari Saucony Terbaik, Beli di Blibli agar Lebih Hemat
Harga Terbaru HP Infinix Note 30 Pro pada November 2023
Manfaat Kulit Kayu Manis untuk Kesehatan
4 Zodiak Ini Punya Inner Beauty Menonjol
Honda HR-V Termahal Sekarang Dijual Segini
Bangunan Rest Area Tol Pekanbaru - Bangkinang Bernuansa Melayu
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Dunia
Tembus Rp 100 Juta! Ini PNS yang Bakal Dapat THR Terbesar Se-Indonesia
Selasa, 12 Maret 2024 - 21:11:37 Wib Dunia
Syiar Budaya Islam: Inovasi Digital Kementerian Agama RI dalam Menyiarkan dan Melestarikan Budaya Islam
Jumat, 08 Maret 2024 - 15:00:48 Wib Dunia