Kini Telat Bayar Iuran BPJS Tak Kena Denda, Tetapi...

Kini Telat Bayar Iuran BPJS Tak Kena Denda, Tetapi...

HARIANRIAU.CO, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan pada Maret 2016. Dalam peraturan itu, sudah tidak ada lagi denda apabila terlambat membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Mengacu pada peraturan tersebut, Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menuturkan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang terlambat membayar iuran tidak lagi dikenakan denda keterlambatan per 1 Juli 2016.

Namun toleransi pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan untuk peserta yang terlambat membayar iuran kini menjadi lebih pendek, yaitu satu bulan.

Sebelumnya, peserta yang telat bayar iuran dikenakan denda 2 persen dari total iuran yang belum dibayarkan. Sementara, toleransi pelayanan kesehatan lebih lama yaitu 3-6 bulan.

"Untuk peserta yang menunggak iuran lebih dari 1 bulan, penjaminan yang diberikan BPJS Kesehatan dihentikan sementara," tutur Bayu saat konferensi pers tentang VA Keluarga di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu, 14 September 2016.

Penjaminan akan aktif kembali setelah peserta melunasi semua tunggakan dan membayar iuran. Ketika status kepesertaan kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Akan tetapi, jika dalam rentang waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif dan peserta membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, peserta dikenakan denda 2,5 persen dari total biaya diagnosis akhir pelayanan kesehatan yang didapatkan dikali jumlah bulan tertunggak.

Rumusnya, 2,5% x (bulan tertunggak per 1 Juli 2016) x (besar biaya pelayanan) = denda.

Besaran denda pelayanan rawat inap paling tinggi hanya Rp30 juta. Aturan pelayanan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya rutin membayar iuran BPJS Kesehatan. 

"Dalam perjalanan program JKN-KIS selama ini ada peserta yang sudah menggunakan manfaat tetapi tidak mau menanggung beban iuran," ucap Bayu.

Untuk iuran, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III sebesar Rp25.500, kelas II senilai Rp51.000 sebelumnya Rp42.500, dan kelas 1 harus mebayar Rp80.000 sebelumnya Rp59.500.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp23.000, naik dari sebelumnya Rp19.225 per bulan. Ketentuan ini berlaku sejak 1 April 2016.

 

 

Sumber : merdeka

Halaman :

Berita Lainnya

Index