BPJS Tanjungpinang Bahas Terkait Perubahan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020

BPJS Tanjungpinang Bahas Terkait Perubahan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020

HARIANRIAU.CO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjungpinang Menggelar Media Gathering terkait Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 bersama Awak Media di Hotel Laguna Nice and Day Jalan Bintan Tanjungpinang, Jumat (19/06/20).

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Agung Utama menjelaskan,"Sebelumnya Saya Selaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang mengucapkan terima kasih kepada seluruh media yang hadir pada malam ini, serta telah meluangkan waktunya untuk dapat bersilaturahmi dengan BPJS Kesehatan," Jelas Agung dini malam.

"Pada Kesempatan ini saya menyampaikan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan ke dua Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, sebagai tindak lanjut terhadap hasil putusan Mahkamah Agung  (MA)  Nomor 7p / hum / 2020  yang membatalkan ketentuan Pasal 34 ayat ( 1 )  dan ayat ( 2 )  Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Terkait dengan Besaran iuran bagi Peserta PBPU dan BP l," Ujarnya. 

Agung melanjutkan  dalam pertimbangannya MA mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan, melalui Perpres No 64 Tahun 2020 Negara Selalu Hadir memastikan Jaminan Kesehatan untuk Rakyat Indonesia yang di mana antaranya  selama tahun 2020 peserta PBPU dan BP / Mandiri kelas III Tetap di Subsidi pemerintah sebesar Rp 16.500 / orang / bulan, sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp 25.500 / orang / Bulan dengan kata lain tidak ada kenaikan. 

Sedangkan untuk Tahun 2021 dan Tahun Berikutnya, Peserta PBPU dan BP / Mandiri Kelas III masih disubsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 / orang / Bulan, sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp 35.000 / orang / Bulan, sebagai dukungan dalam masa tanggap Covid 19 di tahun 2020.

Dimana peserta JKN - KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kembali ke pesertaanya dengan cara melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan sedangkan sisa tunggakan apabila masih ada akan di beri kelonggaran pelunasan hingga tahun 2021 agar status kepesertaan tetap aktif, sedangkan untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus, Tutup Agus.

Halaman :

Berita Lainnya

Index