Konflik HGU PT DPN, LAMR Kuansing Keluarkan Surat Pernyataan

Konflik HGU PT DPN, LAMR Kuansing Keluarkan Surat Pernyataan

HARIANRIAU.CO-LAMR Kabupaten Kuantan Singingi mengeluarkan peryataan sikap untuk menyikapi persoalan yang terjadi antara PT. Duta Palma Nusantara dengan masyarakat sekitar (Kenegerian Siberakun), surat pernyataan tersebut dikeluarkan setelah dilaksanakannya rapat yang dihadiri seluruh pengurus LAMR di Teluk Kuantan, Selasa (14/7/2020). 

Adapun pernyataan sikap yang langsung ditandatangani Ketua Umum DPH Datuk Seri Sardiyono dan Ketua umum MKA Datuk Seri Pebri Mahmud berisikan lima point penting, diantaranya : yang pertama, LAMR akan melakukan gugatan kepada pengadilan tata usaha negara terkait mekanisme perpanjangan HGU PT DPN.

Kedua, mempertanyakan angka real HGU PT DPN yang terdaftar dikemtrian Agraria dan Tata Ruang RI/BPN dan membandingkan dengan luasan yang ada dilapangan. 

Ketiga, mempertanyakan kontribusi PT DPN terhadap masyarakat sekitarnya dalam bentuk program CSR yang bisa meningkatkan ekonomi masyarakat sekitarnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Keempat, mempertanyakan komitmen PT DPN membuat kebun plasma terhadap masyarakat sekitarnya yang diatur dalam permen Agraria dan Tata Ruang/BPN nomor 7 tahun 2017 tentang pengaturan dan tata cara penetapan HGU, pada pasal 40 huruf K tercatat memfasilitasi kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20%.

Kelima, mengusulkan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat kepada pemerintah tentang pengakuan hak tanah ulayat dalam bentuk produk hukum daerah. 

Pernyataan sikap tersebut dipertegas oleh ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Datuk Seri Sardiyono dan Ketua Umum MKA Datuk Seri Pebri Mahmud. 

Dalam pernyataanya, Datuk Seri Sardiyono beserta pengurus LAMR dengan tegas akan terus berjuang semaksimal mungkin untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara masyarakat dengan Perusahaan. Dimana yang menjadi sumber masalah antara masyarakat kenegerian siberakun dengan PT DPN saat ini adalah mengenai HGU Perusahaan. 

Karena itu kita mengkajinya secara hukum "Proses pemberian perpanjangan izin HGU, lahan yang dikelola PT DPN apakah luasan lahan yang dikelola sesuai dengan izin yang diberikan, apakah sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat/BPN" ungkap Ketua umum DPH LAMR Kuansing. 

Lebih lanjut, Sardiyono menyampaikan terkait kontribusi perusahaan/CSR yang merupakan kewajibannya terhadap masyarakat sekitar area operasional perusahaan dimana sampai sejauh ini kita tidak melihat PT DPN menunaikan kewajibannya dalam hal mengeluarkan CSR terhadap masyarakat sekitar sesuai yang diamanatkan dalam UU, "aturan CSR kan jelas dan tertuang pada Pasal 74 Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan, Pasal 15 Undang–Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanam Modal", terang sardi yang juga Anggota DPRD Prov Riau ini. 

"PT DPN beroparasi di wilayah kenegerian siberakun, jadi kewajibannya menunaikan CSR nya diwilayah kenegerian siberakun, kec.Benai, kemudian mana kebun plasma untuk masyarakat sekitar" ungkap sardi. 

Karena hal tersebut, LAMR Kuansing akan melakukan upaya hukum agar persoalan konflik HGU ini dapat diselesaikan, tutup Sardi. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index