Pegawai Honorer Bakal Dapat Bantuan Rp600.000, Ini Alasan Pemerintah

Pegawai Honorer Bakal Dapat Bantuan Rp600.000, Ini Alasan Pemerintah
ilustrasi/int

HARIANRIAU.CO -  Pemerintah akan menggelontorkan bantuan Rp 600/bulan untuk pegawai non PNS maupun non BUMN. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, bantuan Rp 600 ribu/bulan dari pemerintah juga akan mengalir untuk pegawai non PNS yang bekerja di kantor pemerintah alias honorer.

Apa alasan pemerintah juga memberikan bantuan Rp 600 ribu buat pegawai honorer?

(1) Bukan PNS dan tidak dapat gaji ke-13
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan meskipun mereka bekerja di instansi pemerintahan, namun honorer tidak tergolong sebagai PNS, dan mereka tidak mendapatkan gaji ke-13 sebagimana yang diperoleh oleh pegawai negeri sipil. "Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah tapi dia bukan PNS," kata Ida dalam acara dialog dengan komunitas pariwisata di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (11/8/2020)..

(2) Gajinya di bawah Rp 5 juta
"Mereka juga upahnya di bawah Rp 5 juta, kebanyakan mereka upahnya UMP (upah minimum provinsi). Ini juga akan kami beri kesempatan. Jadi kami perluas, kalau awalnya 13 juta lebih, sekarang menjadi 15 juta karena kami ingin memperluas manfaatnya," tutur Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

(3) Jumlah penerima bantuan Rp 600 ribu ditambah
Jumlah penerima bantuan yang semula hanya 13.870.496 orang menjadi 15.725.232 orang. Oleh sebab itu anggaran bantuan Rp 600 ribu pemerintah untuk subsidi upah ini naik menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun.

Halaman :

Berita Lainnya

Index