Jokowi Beri Rp 600 Ribu/Bulan, Buruh: Jauh Panggang dari Api!

Jokowi Beri Rp 600 Ribu/Bulan, Buruh: Jauh Panggang dari Api!
Presiden Joko Widodo

HARIANRIAU.CO - Rencana pemerintah memberi bantuan sosial atau subsidi gaji kepada para pegawai swasta bergaji di bawah Rp 5 juta memang dapat apresiasi serikat buruh.

Namun,  mereka menilai dengan bantuan 'hanya' Rp 600 ribu per bulan masih jauh dari kebutuhan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebagaimana kami himpun dari cnbcindonesia.com juga menyoroti soal langkah diskriminatif kebijakan bansos gaji ini. Hal ini karena akan berdampak bagi pekerja formal yang gajinya di bawah Rp 5 juta/bulan, tapi tak didaftarkan oleh perusahaannya sebagai peserta BPJS Kesehatan atau BP Jamsostek.

"Buruh yang nggak terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, itu kan haknya sama sebagai warga negara dengan buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjan. Karena itu, pemerintah berikan subsidi hanya bagi yang terdaftar itu ngga adil, diskriminasi, melanggar konstitusi, UUD 45 dan Undang-Undang tentang anti diskriminasi," kata Said Iqbal kepada CNBC Indonesia, Jumat (14/8).

Menurutnya, buruh yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapat hak bansos subsidi gaji. Apalagi, keputusan terdaftar atau tidaknya bukan tergantung buruh, melainkan pelaku usaha. Ia mengakui bahwa di lapangan banyak pelaku usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Iqbal juha menilai bantuan sebesar Rp. 600 ribu per bulan dianggap sangat tidak mencukupi. Apalagi bagi buruh yang berada di kota-kota besar.

"Pemerintah hanya kasih Rp 600 ribu. Jauh panggang dari api. Tapi karena kemampuan negara saat ini kita apresiasi," paparnya.

Namun, terkait pekerja yang tidak mendapat subsidi karena tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Said Iqbal mengaku bakal memperjuangkannya.

"Bagi kawan-kawan buruh berupah di bawah Rp 5 juta ke bawah, tapi nggak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa gugat ke PTUN. Boleh kan, administrasi negara. Kalau ajukan ke KSPI kita bantu, tapi kalau KSPI menggugat kan nggak bisa, legal standing KSPI bukan penerima subsidi upah. Kita sedang data anggota KSPI. Biasanya di tekstil garmen sepatu kan lagi didata," jelasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index