Suami Gugat Cerai Karena Istri Minta Berhubungan Intim Sembilan Kali Sehari

Suami Gugat Cerai Karena Istri Minta Berhubungan Intim Sembilan Kali Sehari
ilustrasi/int

HARIANRIAU.CO - Cerita tentang seorang suami yang menggugat cerai istrinya lantaran sang istri kerap meminta berhubungan intim sembilan kali sehari sontak viral di media sosial.

Peristiwa dalam cerita tersebut diketahui terjadi di Kabupaten Tulungagung.

Lantaran tak sanggup memenuhi permintaan istrinya itu, sang suami akhirnya menggugat cerai istrinya tersebut.

Adapun cerita viral itu dibenarkan oleh seorang pengacara asal Tulungagung, Mohammad Hufron Efendi yang menangani kasus perceraian tersebut.

Hufron mengungkapkan bahwa kasus itu terjadi pada akhir 2019, lalu.

Ia mengatakan, pasangan suami istri (pasutri) tersebut telah menikah kurang dari satu tahun.

"Jadi memang betul itu kasus yang saya tangani. Kalau dilihat dari latar belakangnya salah satu pemicunya itu istrinya hiperseksual," ujar Hufron, Sabtu, 15 Agustus 2020 seperti dikutip dari detikcom.

"Kemudian dari situlah muncul pertengkaran. Nah, yang dijadikan materi perceraian itu pertengkarannya, bukan hubungan seksualnya, karena itu sangat pribadi," sambungnya.

Adapun usia pasutri tersebut, kata Hufron, masih berusia kurang dari 30 tahun.

Ia mengungkapka, selama pasutri itu menjalani kehidupan rumah tangga, frekuensi kehidupan seksual sang istri lebih mendominasi dan selalu meminta dilayani hasrat seksualnya berulang kali dalam sehari.

"Kalau pasangan suami-istri baru, memang biasanya frekuensi memang masih tinggi. Istilahnya kalau orang Jawa itu 'jik kemaruk'. Nah, kalau frekuensi berlebihan, ini menjadi persoalan lain," ujar Hufron.

Namun, Hufron tak menanyakan secara detail kepada yang bersangkutan terkait persoalan seksual itu.

"Tapi waktu itu saya tidak mendetail menanyakan masalah seksualnya, karena pertengkarannya, tidak, hanya itu saja latar belakangnya" ujarnya.

Ia pun mengatakan bahwa proses pengajuan perceraian tersebut berjalan dengan lancar dan pasutri itu akhirnya bercerai.

"Majelis hakim Pengadilan Agama Tulungagung memutus suami-istri itu sah bercerai," ujarnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index