Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang Memberikan Remisi Umum Bagi Narapidana

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang Memberikan Remisi Umum Bagi Narapidana

HARIANRIAU.CO -  Sejumlah 2.176 orang Narapidana dan anak Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 Tahun 2020.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau, Agus Widjaja S, sos MM menjelaskan bahwa pengurangan hukuman (Remisi) yang di berikan pada saat hari kemerdekaan Republik Indonesia kepada narapidana dan anak, pemberian remisi sebagai wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan bagi narapidana atas segala pencapaian positif bagi yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh remisi umum yaitu bagi narapidana yang berkelakuan baik.

"Sebagaimana pesan dari Kemenkumhan RI Yasona H Laoly bagi narapidana yang mendapat remisi pada tahun ini  yang sudah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan dan telah mengikuti program pembinaan yang di selenggarakan oleh Lapas/Rutan  dengan Predikat baik, sedangkan untuk anak yang mendapat remisi sudah menjalani masa pidana lebih dari 3 (Tiga )bulan," ujarnya. 

Diketahui pembagian remisi ini serentak secara nasional yang di saksikan oleh Yasona H Laoly  Kementerian Hukum dan HAM RI secara virtual,  untuk di  Provinsi Kepulauan Riau ada 2.176 orang Narapidana dan anak  dengan rincian sebagai berikut  : 

1.RU I (Remisi Umum  sebagian  yakni remisi yang di peroleh dan masih menjalani masa pidana sisa pidana setelah mendapatkan remisi umum)  berjumlah 2.158 orang . 

2.Remisi Umum II yaitu remisi umum seluruhnya di berikan kepada narapidana pada saat pemberian remisi tersebut langsung bebas / masih menjalani subsider karena belum membayar denda berjumlah 18 orang. 

3.Narapidana yang termasuk dalam kategori Pp nomor 28 / 2006 dan PP nomor 99 / 2012 harus memenuhi persyaratan tambahan. 

Disamping itu, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Hidayat menjelaskan,"Jumlah penghuni lapas Kelas IIA Tanjungpinang (per tanggal 17 Agustus 2020) sebanyak 401 orang , sedangkan narapidana yang di usulkan dan telah memenuhi syarat remisi umum HUT RI Tahun 2020  sebanyak 336 orang,"tuturnya. 

Besaran rincian remisi umum HUT RI Tahun 2020 yang di setujui terdiri dari 331 orang mendapatkan RU I dan 5 ( Lima )  orang mendapatkan RU II, perincian yang di setujui HUT RI Tahun 2020 adalah  : 

1.Usulan remisi umum terkait tindak pidana umum sebanyak  230 orang 

2.Usulan remisi umum terkait pasal 34 ayat ( 3 )  peraturan pemerintah No 28 Tahun 2006 sebanyak  4 orang  

3.Usulan remisi umum terkait pasal 34 A ayat ( 1  )  peraturan pemerintah no 99 Tahun 2012 sebanyak 102 orang.

Halaman :

Berita Lainnya

Index