Dirut Bank NTB Syariah Minta izin Poligami, Istri Nangis: Janji Bersikap Adil

Dirut Bank NTB Syariah Minta izin Poligami, Istri Nangis: Janji Bersikap Adil
Dirut Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo tengah mendapat izin dari istrinya untuk poligami. (Istimewa)

HARIANRIAU.CO - Kukuh Rahardjo Dirut Bank NTB Syariah menjadi perbinjangan di media sosial karena meminta izin istri pertamanya untuk menikah lagi atau berpoligami.

Video saat istri pertama tengah memberikan izin kepada Kukuh Rahardjo untuk menikah lagi dengan istri kedua yang bernama Rafika Dewi tengah viral di media sosial.

Istri tua dan istri muda Kukuh Rahardjo berpelukan (Istimewa)


Seperti yang diposting akun Instagram Cyber_Nusantara, terdengar suara dari sang istri pertama tampak meminta janji pada sang suami apakah sanggup meberikan keadilan kepada dirinya dan anak-anaknya.

Suaranya tampak sedikit bergetar ketika meminta janji dari sang suami yang sudah menemaninya mengarungi rumah tangga bertahun-tahun.

Dirut Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo


Sementara itu, terlihat di sebelahnya ada seorang wanita muda yang akan dinikahi oleh pria tersebut.

"Insya Allah," jawab pria itu sambil memeluk istri tuanya.

"Dengan ini saya mengizinkan, adek saya Rafika Dewi Pertiana untuk menjadi istri kedua dari suami saya," ucap sang istri tua, dan kemudian memeluk wanita muda yang akan menjadi istri kedua suaminya.

"Insya Allah saya terima" balas wanita muda tadi sambil memeluk sang istri tua dengan berlinang air mata.

Poligami memang diizinkan dalam agama Islam, asalkan sang suami mampu menafkahi dan bisa berlaku adil serta menuntun istri-istri dan anak-anaknya sesuai ajaran agama.

Hukum Indonesia juga mengizinkan poligami lewat UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 3 ayat 2, namun salah satu syaratnya harus mendapat izin dari istri terdahulu.

Sementara untuk istri tua, tentu bukan hal yang mudah menerima suaminya menikahi wanita lain dan merelakan sang suami berbagi cinta.

Halaman :

Berita Lainnya

Index