Dibohongi Pacar Mau Diobati Mistis, Tangan Gadis SMP yang Tengah Hamil 6 Bulan Diikat lalu Dibuang ke Sungai

Dibohongi Pacar Mau Diobati Mistis, Tangan Gadis SMP yang Tengah Hamil 6 Bulan Diikat lalu Dibuang ke Sungai
WAH (18) dan rekannya CH (18), pelaku yang menenggelamkan DA ke sungai. (Facebook/Yuni Rusmini)

HARIANRIAU.CO - Kasus pembunuhan terencana yang dilakukan remaja laki-laki berinisial WAH (18) terhadap pacarnya DA (16) dengan cara menenggelamkan korban di sungai, menyita perhatian publik. Itu karena cara yang dilakukannya cukup sadis.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun Indozone.id, pembunuhan itu terjadi pada Kamis malam, 20 Agustus 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.

Mulanya, WAH (18), yang dalam aksinya dibantu oleh rekannya, CH (18), mengajak DA jalan-jalan ke kanal di Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Bandar Lampung.

Sesampainya di kanal, WAH dan CH pura-pura mengajak DA main-main pengobatan mistis. Sebagai syaratnya, mata DA harus ditutup dan tangannya diikat ke belakang.

DA yang malang, saking polosnya, mengikuti saja perkataan WAH. Dia pun menyerahkan tangannya untuk diikat dan pasrah matanya ditutup.

Setelah matanya ditutup dan tangannya diikat, WAH dan CH pun membopong DA. DA sempat takut sekaligus girang karena diperlakukan seperti itu.

Karena matanya tertutup dan tangannya terikat, DA hanya menduga-duga apa yang kira-kira bakal dilakukan kekasihnya itu.

Namun ternyata, beberapa detik kemudian, dia dijeburkan ke tengah kanal yang cukup dalam. Kondisi tangannya yang terikat membuatnya tak bisa berenang ke permukaan, apalagi berteriak meminta pertolongan.

WAH dan CH pun lekas-lekas kabur setelah melancarkan aksinya.

Keesokan harinya, Jumat, 21 Agustus 2020, DA pun mengambang di atas permukaan sungai. Dia sudah tidak bernyawa saat ditemukan warga. 

"Korban ditenggelamkan hidup-hidup oleh kedua pelaku," terang Kasubbag Humas Polres Pesawaran, AKP Aris Siregar, Selasa (25/8/2020).

Kepada polisi usai ditangkap, WAH dan CH mengakui kalau mereka memang sengaja mengikat tangan DA dengan tali ke belakang, supaya DA tidak berenang ke permukaan dan meminta pertolongan.

"Mereka bilang itu semacam pengobatan dukun, sehingga korban tidak menolak diikat tangannya," jelas Aris.

Akibat perbuatannya, WAH dan CH dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Dari modusnya diduga sudah direncanakan," imbuh Aris.

Halaman :

#Gadis SMP Hamil 6 Bulan Dibunuh

Index

Berita Lainnya

Index