Tampang Pelaku yang Tenggelamkan Gadis SMP Hamil 6 Bulan

Tampang Pelaku yang Tenggelamkan Gadis SMP Hamil 6 Bulan
WAH (18) dan rekannya CH (18), pelaku yang menenggelamkan DA ke sungai. (Facebook/Yuni Rusmini)

HARIANRIAU.CO - WAH (18) dan CH (18), dua pelaku yang membunuh seorang gadis remaja SMP secara terencana dengan cara menenggelamkannya ke dalam sungai di Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Bandar Lampung, kini telah diamankan oleh Polres Pesawaran.

Seperti diketahui, WAH merupakan pacar dari korban, DA (16), sedangkan CH adalah rekannya yang diajak WAH untuk melancarkan aksinya.

Kepada polisi, WAH mengakui kalau DA sedang hamil 6 bulan. Dia mengaku membunuh DA karena takut ketahuan orang tuanya karena sudah menghamili anak orang di luar nikah. Dengan kata lain, WAH tidak bersedia bertanggungjawab.

"Pembunuhan diduga dilakukan lantaran WAH yang merupakan pacar DA tidak ingin bertanggung jawab atas kehamilan korban," ujar Kasubbag Humas Polres Pesawaran, AKP Aris Siregar, Selasa (25/8/2020).
Pembunuhan terencana ini pun menyita perhatian publik karena cara yang dilakukan WAH dan CH cukup sadis.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun Indozone.id, pembunuhan itu terjadi pada Kamis malam, 20 Agustus 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.

Mulanya, WAH (18), yang dalam aksinya dibantu oleh rekannya, CH (18), mengajak DA jalan-jalan ke kanal di Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Bandar Lampung.

Sesampainya di kanal, WAH dan CH pura-pura mengajak DA main-main pengobatan mistis. Sebagai syaratnya, mata DA harus ditutup dan tangannya diikat ke belakang.

DA yang malang, saking polosnya, mengikuti saja perkataan WAH. Dia pun menyerahkan tangannya untuk diikat dan pasrah matanya ditutup.

Setelah matanya ditutup dan tangannya diikat, WAH dan CH pun membopong DA. DA sempat takut sekaligus girang karena diperlakukan seperti itu.

Karena matanya tertutup dan tangannya terikat, DA hanya menduga-duga apa yang kira-kira bakal dilakukan kekasihnya itu.

Namun ternyata, beberapa detik kemudian, dia dijeburkan ke tengah kanal yang cukup dalam. Kondisi tangannya yang terikat membuatnya tak bisa berenang ke permukaan, apalagi berteriak meminta pertolongan.

WAH dan CH pun lekas-lekas kabur setelah melancarkan aksinya.

Keesokan harinya, Jumat, 21 Agustus 2020, DA pun mengambang di atas permukaan sungai. Dia sudah tidak bernyawa saat ditemukan warga. 

"Korban ditenggelamkan hidup-hidup oleh kedua pelaku," terang Aris.
AH dan CH mengakui kalau mereka memang sengaja mengikat tangan DA dengan tali ke belakang, supaya DA tidak berenang ke permukaan dan meminta pertolongan.

"Mereka bilang itu semacam pengobatan dukun, sehingga korban tidak menolak diikat tangannya," jelas Aris.
Akibat perbuatannya, WAH dan CH dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Halaman :

#Gadis SMP Hamil 6 Bulan Dibunuh

Index

Berita Lainnya

Index