Sertifikat Penceramah, Kemenag: untuk Semua Agama dan Bersifat Sukarela

Sertifikat Penceramah, Kemenag: untuk Semua Agama dan Bersifat Sukarela

HARIANRIAU.CO - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan kriteria penceramah bersertifikat, Minggu 6 September 2020.

Ada empat kriteria untuk penceramah bersertifikat di Kemenag.

Pertama, untuk semua agama. Kedua, bersifat sukarela (tidak wajib).

Ketiga, pelaksanannya antara lain bersinergi dengan majelis-majelis agama, ormas keagamaan, dan Lemhanas.

Terakhir, meteri penguatan meliputi moderasi agama dan wawasan kebangsaan.

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, KH Cholil Nafis mengatakan jika penceramah tersertifikasi, maka harus ada pembayaran atau biaya yang dikeluarkan. Hal tersebut sama seperti guru sertifikasi.

Menurut Cholis Nafis, untuk penceramah sebaiknya diserahkan ke masyarakat. Masyarakatlah yang mengundang, menyiapkan acara, dan berbagai hal lain.

Sebelumnya, Menteri Agama RI Fachrul Razi berencana akan membuat program sertifikasi penceramah bagi semua agama. Tujuannya agar menghasilkan penceramah berwawasan kebangsaan serta menjunjung tinggi ideologi Pancasila, serta pencegahan paham radikal di rumah ibadah.

Program sertifikasi penceramah bagi semua agama akan dimulai bulan ini. Pada tahap awal bakal ada 8.200 orang akan mendapatkan sertifikasi penceramah. (bpc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index